Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

BPK Ungkap Bank-bank dalam Pengawasan yang Selama Ini Dirahasiakan OJK

19 Mei 2020   11:24 Diperbarui: 19 Mei 2020   11:57 1316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Tribunnews/Dany Permana

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini mempublikasikan nama-nama bank yang dinilainya bermasalah dalam kaitannya dengan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti dilansir dari kontan.co.id (12/5/2020), dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini yang kemudian tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Adapun ketujuh bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara, Bank Yudha Bhakti, Bank Mayapada, Bank Pembangunan Daerah Papua, Bank Bukopin, Bank Pembangunan Daerah Banten, dan Bank Muamalat Indonesia.

Terkait dengan dipublikasikannya nama-nama bank yang dalam pengawasan itu, mungkin karena menyadari akan menimbulkan polemik di kalangan perbankan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan OJK.

Masalahnya selama ini OJK sangat merahasiakan bank apa saja yang statusnya dalam pengawasn khusus, karena bank yang tergolong seperti itu, konotasinya adalah bank yang sakit, yang harus masuk "bengkel" dulu. 

Kenapa harus dirahasiakan? Karena bisa sangat meresahkan masyarakat. Ada domino effect yang dikhawatirkan, bila penyakit suatu bank, terutama bank yang asetnya besar dan nasabahnya banyak yang tersebar di berbagai penjuru tanah air, akan menular ke bank lainnya.

Bank adalah bisnis yang sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Makanya para nasabah mempercayakan uangnya disimpan di sebuah bank. Sekiranya uang nasabah tersebut menguap begitu saja karena disalurkan sebagai kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan pemilik atau pihak manajemen bank, lalu macet, bukankah itu meresahkan?

Memang untungnya sekarang sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tapi sekiranya sebuah bank dihentikan operasinya oleh OJK atau bank yang mengalami kebangkrutan, tetap saja bagi para penyimpan uang di sana, perlu waktu untuk proses  verifikasi yang relatif lama sebelum bisa diganti oleh LPS.

Kembali ke soal publikasi nama ketujuh bank di atas oleh BPK, pihak OJK menyampaikan pendapat yang berbeda. Dikutip dari katadata.co.id (11/5/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.

Sekadar catatan, semua bank di negara kita setiap semester wajib membuat semacam rapornya sendiri yang disebut dengan tingkat kesehatan bank (TKB). Meskipun bersifat self assessment, tapi karena kriterianya telah baku dari OJK, dan hasil penilaiannya juga akan di-review oleh OJK, maka rapor ini relatif bisa dipercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun