Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ketika Sepeda, Radio, dan Televisi Dikenakan Pajak

10 Oktober 2019   10:10 Diperbarui: 10 Oktober 2019   19:18 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku iuran TV pada era 90-an (Sumber: jogja.tribunnews.com)

Ayah saya dengan aman mengayuh sepeda karena bisa memperlihatkan stiker pembayarannya. Bahkan stikernya ada beberapa buah, karena yang tahun-tahun sebelumnya pun belum dilepas.

Sampai tahun 1970-an sepeda menjadi alat transportasi yang paling banyak dipakai masyarakat buat aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, ke sekolah, atau ke pasar bagi para pedagang.

Kemudian sejak motor menjamur mulai dekade 1980-an, banyak orang yang malu dan enggan pakai sepeda karena identik dengan orang miskin. Akhirnya pajak sepeda pun tidak lagi dipungut.

Kembali ke ayah saya, saya merasa bangga karena beliau sangat patuh dalam membayar kewajiban buat negara, meskipun penghasilan yang diterima ayah sebagai pedagang kecil di Pasar Payakumbuh, terbilang pas-pasan saja.

Bukti kalau pas-pasan, ketika para tetangga sudah pada punya motor pada dekade 1980-an, kami masih setia pakai sepeda. Atau kalau lagi malas naik sepeda, harus naik delman yang belakangan berganti dengan angkot.

Tapi saya bersyukur ketika di Sumbar siaran televisi sudah dapat diterima tahun 1977, setahun setelah itu, ayah saya, entah bagaimana caranya, mampu memiliki kotak ajaib itu, tentu masih berupa televisi hitam putih.

Ternyata kepemilikan televisi tersebut harus didaftarkan di kantor pos untuk dapat semacam kartu yang seukuran satu lembar buku. 

Kartu tersebut punya dua belas kotak yang setiap kotak ada tulisan nama bulan dalam satu tahun. Gunanya adalah untuk membayar iuran televisi yang dipungut setiap bulan.

Saya sering ditugaskan ayah untuk membayar iuran televisi tersebut ke kantor pos. Biasanya saya menyetor untuk tiga bulan sekaligus, sehingga dapat tiga striker sebesar perangko yang ditempelkan di kartu kepemilikan televisi.

Bagi yang sering menunggak iuran televisi, harus siap-siap ditagih termasuk dendanya, bila ada razia dari aparat yang berkunjung dari rumah ke rumah.

Sulit untuk menyembunyikan televisi kalau ada razia, karena waktu itu televisi harus dilengkapi dengan antena setinggi pohon kelapa. Dari jauh pun sudah ketahuan rumah mana saja yang punya televisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun