Padahal bila si anak gadis tetap bersekolah, tidak buru-buru menikah di usia 16 tahun yang setara lulusan SMP, namun melanjutkan paling tidak sampai lulus SMA atau sederajat, pasti menjadi salah satu faktor dalam keberhasilan peningkatan mutu sumber daya manusia.
Tapi problem ekonomi, mengisi perut yang tak berisi, suatu hal yang tak bisa ditunda-tunda. Makanya program bantuan tunai pemerintah untuk masyarakat miskin agar terus dilakukan dengan tepat sasaran.
Kedua, sangat perlu melakukan langkah persuasif kepada pemimpin agama di tingkat desa yang biasanya menjadi rujukan pemikiran masyarakat desa.Â
Betul bahwa secara tekstual dalam aturan agama, seorang anak perempuan yang sudah akil baligh yang ditandai dengan sudah mengalami menstruasi, sudah boleh dinikahkan.
Bahkan pada rapat Panja DPR dan Kementerian PPA di atas, yang awalnya keberatan juga wakil dari partai berbasis agama, yakni PKS dan PPP. Apalagi kalau pernikahan dini dikaitkan dengan upaya agar terhindar dari perbuatan zina, sepertinya menjadi justifikasi untuk melegalkan pernikahan dini.
Maka sosialisasi dari pihak pemerintah harus terus menerus dilakukan dengan pola dialogis. Agar pemerintah tidak dianggap memaksakan kehendak, sosialisasi tersebut bisa pula dilakukan dengan inisiatif dari tokoh masyarakat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.
Ketiga, bila problem ekonomi masih menjerat banyak warga miskin di pedesaan, maka sambil menunggu usia anak gadis mencapai 19 tahun, barangkali akan diminta orangtuanya untuk mencari pekerjaan di sektor informal, termasuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Tentu saja kalau hal itu terjadi, ibarat lepas dari mulut singa, masuk mulut harimau. Lepas dari pernikahan dini, tapi malah jadi korban eksploitasi anak. Akhirnya tujuan agar si anak mendapat bekal pendidikan formal yang mencukupi tidak tercapai.Â
Solusinya mirip dengan catatan pertama di atas, yakni berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk dengan pemberian bantuan tunai langsung, harus berjalan dengan efektif dan tidak diberikan ke alamat yang salah.
Keempat, perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan pemalsuan umur yang mungkin akan dilakukan orang tua yang kebelet menikahkan anaknya yang belum cukup umur.
Demikian pula praktik nikah siri, perlu ditekan serendah mungkin, antara lain melalui sosialisasi secara terus menerus seperti ditulis pada catatan butir kedua di atas.