Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kontroversi Seputar Larangan Perombakan Direksi dan Komisaris BUMN

10 Agustus 2019   06:58 Diperbarui: 10 Agustus 2019   07:13 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. katadata.co.id

Sebuah berita yang dimuat cnnindonesia.com (9/8/2019) seakan menjawab isu yang diperbincangkan beberapa teman saya yang bekerja di sebuah bank BUMN. 

Beberapa jam sebelum saya membaca berita itu, seorang teman bercerita bahwa rencana bank tempat ia bekerja untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sudah diagendakan oleh Kementerian BUMN tanggal 30 Agustus 2019, terancam ditunda atau bahkan bisa saja batal.

Nah, pada berita yang saya baca di bawah judul "Larangan Rombak Bos BUMN Jokowi Dianggap Bikin Negara 'Stuck'", rupanya memang ada instruksi Presiden agar tidak dilakukan pergantian direksi dan komisaris BUMN sampai pelantikan kabinet baru.

Sebetulnya paling sedikit sudah ada 5 BUMN yang semuanya berstatus "terbuka" alias sudah go public yang telah diagendakan melaksanakan RUPSLB. Tujuannya adalah mengevaluasi pencapaian kinerja semester I 2019 dan pergantian pengurus. Yang dimaksud pengurus adalah anggota dewan direksi dan dewan komisaris.

Kelima BUMN tersebut adalah semua bank milik negara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN). Iseng-iseng saya mencoba googling, ternyata untuk Bank Mandiri misalnya, masih tercatat akan menyelenggarakan RUPSLB tanggal 28 Agustus 2019 mendatang.

Di sinilah ada kontoversi dari larangan perombakan bos BUMN di atas. Apakah maksudnya ada pengecualian buat 5 BUMN tersebut? Atau justru Presiden merasa kecolongan kalau misalnya Kementerian BUMN merencanakan RUPSLB di 5 BUMN tanpa minta persetujuannya, sehingga muncul larangan itu.

Perlu diketahui, untuk perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti ke 5 BUMN di atas, ada proses keterbukaan yang wajib dipatuhi antara lain jauh sebelum RUPS Tahunan atau RUPSLB diadakan, sudah diumumkan di koran yang punya tiras besar, agar semua pemegang saham mengetahui.

Bila telah diumumkan, kemudian ditunda atau dibatalkan tentu sedikit banyak akan merusak kepercayaan pasar dan bisa berdampak pada anjloknya harga saham masing-masing perusahaan dimaksud.

O ya jangan lupa 2 hari sebelum musibah listrik mati di Jabodetabek, bukankah PLN baru saja merombak pengurusnya? Lalu dengan disemprotnya Plt Dirut PLN oleh Presiden, apakah akan ada lagi perombakan di PLN? Jika ada, apakah dilakukan sebelum atau sesudah pelantikan kabinet baru?

Mentang-mentang BUMN sering ditimpa kasus korupsi, jangan pula dilupakan baru-baru ini seorang direktur di Angkasa Pura II terkena OTT oleh KPK. Akankah penggantiannya menunggu kabinet baru?

Jadi, sekiranya boleh menyarankan, larangan perombakan bos BUMN tersebut tidak berlaku mutlak. Boleh saja diganti bila kondisinya mendesak, dengan catatan harus dilakukan dengan sangat selektif.

Namun harus diakui, maksud larangan tersebut tentu saja baik. Soalnya yang dikhawatirkan adalah bila Menteri BUMN memanfaatkan masa yang tinggal 2 bulan ini sebelum pergantian kabinet, untuk memberi tempat anggota "geng"-nya di sejumlah BUMN.

Nah, muncul spekulasi lain, akankah Rini Soemarno yang telah hampir 5 tahun menjadi Menteri BUMN bakal terpental? Apalagi perlu dicatat bahwa Jokowi punya rencana besar untuk menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan superholding company seperti halnya Khazanah Group di Malaysia dan Temasek Group di Singapura.

Nantinya superholding tersebutlah yang menjalankan fungsi kementerian saat ini dengan pendekatan murni bisnis, bukan birokratis. Boleh jadi Presiden telah mengantongi figur yang tepat, bukan Rini, untuk memimpin superholding. Ya, kita tunggu saja.

Harapan masyarakat tentu saja agar semua BUMN di samping menjadi perusahaan hebat berkelas internasional, jangan lagi berkubang kasus KKN, dan aktif melakukan corporate social responsibility untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun