Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memalukan Bila Sesama Pemerintah Terlibat Konflik Tanah

19 Juli 2019   11:03 Diperbarui: 19 Juli 2019   11:10 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat mediasi Pemkot Tangerang vs Kemenkumham (netralnews.com)

Konflik pertanahan bukan sesuatu yang asing di negara kita. Banyak pihak yang berperkara dalam masalah kepemilikan atau masalah lain yang berkaitan dengan tanah. 

Konflik tersebut bisa saja antar seorang warga dengan warga lainnya, warga dengan perusahaan, warga dengan pemerintah, satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, atau satu perusahaan dengan pemerintah.

Tapi kalau sesama instansi pemerintah terlibat konflik soal lahan, tentu menjadi hal yang memalukan karena menjadi pertanda betapa antar instansi masih buruk koordinasinya. 

Apalagi kalau konflik tersebut  berbuntut dengan saling melapor ke pihak kepolisian, ini peristiwa yang langka. Itulah yang sekarang terjadi antar Menkumham dan Pemkot Tangerang, di mana Menteri Yasonna Laoly dan Wali Kota Arief R. Wismansyah saling melaporkan ke polisi.

Kasus di atas bermula saat Yasonna Laoly meresmikan Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang terletak di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019) lalu. Dalam sambutannya Yasonna sempat menyindir Arief karena menganggap Pemkot Tangerang tidak bersahabat dalam soal perizinan bangunan.

Arief membalas dengan melayangkan nota keberatan dan klarifikasi kepada Menkumham, bahkan juga melakukan tindakan lebih jauh dengan memboikot layanan publik seperti angkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di kantor-kantor Kemenkumham (idntimes.com, 17/7/2019).

Memang sumber konflik bukan soal saling mengkalim kepemilikan, namun soal peruntukan tanah, sehingga sewaku Kemenkumham membangun kedua kampus tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi kewenangan Pemkot Tangerang tidak kunjung diberikan. 

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya, Pemkot Tangerang mengalokasikan 30 persen sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) termasuk di lahan milik Kemenkumham. Lagi pula, menurut Arief seperti dilansir dari suara.com (15/7/2019), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengeluarkan rekomendasi ihwal lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut.

Karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka terjadilah tindakan saling melapor ke kepolisian tersebut, dalam hal ini ke Polres Tangerang. Kemenkumham melaporkan Pemkot Tangerang, dibalas oleh Pemkot Tangerang yang melaporkan balik Kemenkumham. 

Dulu di era Orde Baru, tak ada pemerintah daerah, baik tingkat I (provinsi) maupun tingkat II (kabupaten/kota) yang berani berkonflik dengan pemerintah pusat. Tapi sekarang di era otonomi daerah, tidak ada lagi ketakutan orang daerah terhadap orang pusat.

Untunglah dari perkembangan terbaru, seusai mediasi yang diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri, kedua pihak akan sama-sama mencabut laporan ke Polres Tangerang tersebut. Tentu Polres Tangerang akan berbesar hati bila itu terjadi, karena tak terbayang kerumitan yang akan dihadapi oleh aparat kepolisian dalam memroses kedua laporan yang saling bertolak belakang itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun