Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Penerapan Standar Akuntansi Baru Berpotensi Mengancam Kinerja Perbankan Nasional

16 Juli 2019   14:57 Diperbarui: 16 Juli 2019   15:16 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. industry.co.id

Mungkin karena dinilai sebagai hal yang bersifat teknis, topik mengenai akuntansi jarang mengemuka di media umum. Padahal boleh dikatakan semua orang pasti pernah berurusan dengan akuntansi, terlepas dari soal seperapa seringnya atau seberapa dalamnya.

Ketika seseorang mencatat penghasilannya bulan ini, daftar belanjaannya dan sisa uangnya yang masih ada, baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk tabungan di bank, itu sudah merupakan kegiatan akuntansi.

Seseorang yang bekerja di seuah perusahaan bisa saja ditempatkan di bagian produksi, bagian logistik, bagian promosi, bagian sumber daya manusia, bagian pemasaran, dan sebagainya. Namun tetap saja ada kaitannya dengan akuntansi, karena semuanya harus ada catatan keuangannya. Jelaslah bahwa akuntansi bukan hanya semata-mata urusannya para akuntan.

Mungkin akibat kekurang pedulian masyarakat secara umum terhadap produk akuntansi, akhirnya apapun yang tertera pada laporan keuangan sebuah perusahaan, apalagi yang sudah diaudit oleh akuntan publik, diterima saja bulat-bulat sebagai kebenaran yang tak dapat diganggu gugat.

Padahal laporan keuangan bagaimanapun juga bersifat elastis seperti pernah saya tulis di sini. Tulisan tersebut lahir karena kasus yang terjadi di Garuda Indonesia yang melaporkan telah menuai keuntungan pada tahun 2018, namun setelah diteliti ulang seharusnya masih menderita kerugian seperti halnya kondisi tahun sebelumnya.

Sekiranya pembukuan suatu perusahaan telah sepenuhnya mempedomani Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang juga mengacu pada standar yang bersifat internasional, tentu semakin sempit area yang bisa menimbulkan poerbedaan penafsiran atas laporan keuangannya.

Maksudnya, dengan adanya PSAK, sisi fleksibilitas laporan keuangan dapat diminimalisir. Pembukuan tidak dilakukan sesuai kehendak pihak manajemen perusahaan tapi berdasarkan fakta yang terjadi meskipun fakta itu menyakitkan bagi manajemen.

PSAK itu sendiri selalu diperbarahui sesuai dengan perkembangan bisnis dan juga perkembangan dalam praktik akuntansi internasional. Sekarang sebagai contoh, dalam industri perbankan sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan diri untuk menerapkan PSAK 71 yang diberlakukan mulai tahun 2020, menggantikan PSAK 55 yang sudah diterapkan sejak 2010.

Dengan ketentuan baru tersebut, bank harus mengubah metode yang dipakainya dalam menghitung dan sekaligus dalam membentuk cadangan atas kredit yang tidak tertagih. Selama ini bank menghitung cadangan sebesar risiko gagal bayar yang sudah terjadi (incurred loss). Nantinya, cara menghitungnya diubah menjadi expected credit loss atau melihat potensi kerugian ke depan, yang merupakan gabungan data historis dan data proyeksi.

Jadi, misalnya proyeksi ekonomi di masa datang memburuk, katakanlah sebagai dampak terjadinya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, maka bank harus me-review nasabah kreditnya yang bisnisnya terdampak dari perang dagang itu. Meskipun saat ini tingkat pengembalian kredit dari si nasabah masih bagus, tetap harus dibentuk pencadangannya untuk mengantisipasi masa datang yang memburuk.

Dalam teknis akuntansi, membentuk cadangan tersebut berarti  menambah jumlah biaya yang otomatis juga mengurangi perolehan laba. Pada gilirannya, jumlah laba yang mengecil atau bahkan bisa mendatangkan kerugian, akan menggerogoti modal bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun