Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ditolak Dua Komisaris, Ada Apa dengan Laporan Keuangan Garuda Indonesia?

7 Mei 2019   17:27 Diperbarui: 17 Juli 2019   21:15 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jarang terjadi di sebuah perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ada dua orang komisaris yang berani menolak laporan keuangan pada saat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun itulah yang terjadi saat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggelar RUPS, Rabu (24/4/2019) lalu.

Seperti diketahui Garuda Indonesia telah go public sejak 2011. Artinya sebagian saham Garuda berada di tangan publik. Tapi karena mayoritas saham masih dimiliki oleh pemerintah, praktis yang menjadi pemegang saham pengendali adalah pihak pemerintah.

Kedua komisaris dimaksud adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Adapun tiga komisaris lainnya tetap memberikan tanda tangan atas laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 yang dibahas pada RUPS di atas. 

Meskipun pada RUPS tersebut laporan keuangan telah disetujui oleh mayoritas pemegang saham, tak urung penolakan dari dua komisaris telah menyulut polemik, ada apa sebenarnya di perusahaan maskapai penerbangan kebanggaan nasional itu.

Seperti yang dilansir dari katadata.co.id (7/5/2019), menurut dua komisaris Garuda, seharusnya perusahaan mencatatkan rugi tahun berjalan senilai US $ 244,95 juta atau setara Rp 3,45 triliun.

Namun dalam laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 setelah diaudit oleh akuntan publik, tercatat memperoleh laba sebesar US $ 809.846 atau lebih dari Rp 11 miliar.

Di sinilah masalahnya. Kalau kita mengikuti polemik di media daring, ada yang berpendapat Garuda telah melakukan window dressing atau istilah yang dipakai dalam ilmu akuntansi untuk mempercantik laporan keuangan. 

Mempercantik tersebut bisa dengan menghasilkan laporan yang lebih besar asetnya dari yang seharusnya atau lebih besar perolehan labanya dari yang sesungguhnya.

Namun tak sedikit pula pengamat yang berpendapat apa yang dialami Garuda sebetulnya hal yang wajar karena semuanya sudah diaudit oleh yang berkompeten. Tentu bila terjadi window dressing, pihak akuntan publik akan meminta perusahaan untuk menyesuaikan laporannya atau memberikan catatan khusus pada pernyataan opini akuntan publik.

Tirto.id (30/4/2019) menginformasikan bahwa akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan yang merupakan member dari BDO International.

Menurut KAP di atas, Garuda telah benar dalam membukukan pendapatan dari kerjasama jangka panjang (selama 15 tahun) dengan PT Mahata Aero Teknologi meskipun masih berupa piutang, dalam arti Garuda belum menerima pembayaran dari Mahata. 

Mahata adalah perusahaan yang menyediakan akses wifi dalam pesawat yang dioperasikan maskapai Garuda dan maskapai lainnya yang satu grup dengan Garuda. Mahata akan menjual slot iklan dalam fasilitas tersebut dengan sasarannya adalah 50 juta penumpang Garuda dan anak perusahaannya setiap tahun.

Karena Mahata mendapat untung dari iklan, maka Mahata akan membayar kompensasi ke Garuda. Masalahnya, kompensasi itu belum dibayar oleh Mahata, Garuda sudah membukukannya sebagai pendapatan.

Sebetulnya, bagi mereka yang pernah belajar akuntansi, tentu memahami bahwa dalam metode akuntansi yang berlaku secara internasional, yang dipakai adalah meotode accrual basis, bukan cash basis. 

Maksudnya, sebuah perusahaan diperkenankan mengakui pendapatan sepanjang haknya telah sah, meskipun belum diterima secara tunai atau masih berupa tagihan. Demikian pula sebaliknya, meskipun perusahaan belum membayar, namun kalau sudah timbul kewajiban, sudah dicatat sebagai biaya, walaupun masih berupa utang.

Kemungkinan besar pihak Garuda baru membuku pendapatan yang menjadi haknya sepanjang tahun 2018 saja, bukan untuk sepanjang masa kerjasama selama 15 tahun.

Namun dalam kasus Garuda tampaknya tidak sesederhana itu. Berhubung Mahata sendiri adalah perusahaan baru (didirikan November 2017 menurut berita detik.com, 3/5/2019), wajar bila ada yang meragukan apakah Mahata akan lancar membayar kewajibannya kepada Garuda.

Bila pembayaran dari Mahata mengalami tunggakan, justru Garuda secara teknis akuntansi harus membentuk cadangan piutang tidak tertagih yang jelas akan menggerogoti keuangan perusahaan. Maka laba yang terlanjur diakui menjadi bumerang buat tahun berikutnya.

Jadi kasus Garuda lebih kepada soal seberapa besar tingkat keyakinan terhadap kemampuan Mahata membayar kewajibannya kepada Garuda. Kita tunggu saja seperti apa ujung polemik ini, sambil berharap tidak ada pihak yang mempolitisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun