Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Ungkap Kasus Pemalsuan Kartu Kredit

17 Desember 2018   07:18 Diperbarui: 17 Desember 2018   07:23 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hati-hati, jangan asal membuang kartu yang sudah tidak berlaku lagi, terutama kartu yang berkaitan dengan transaksi keuangan, baik berupa kartu debit maupun kartu kredit. 

Seperti diketahui, di semua kartu yang diterbitkan oleh sebuah bank, telah tercantum masa berlakunya. Ada yang tiga tahun sejak diterbitkan, ada pula yang sampai lima tahun. Tapi jelas tidak ada yang berlaku seumur hidup seperti KTP elektronik.

Cara terbaik, atas kartu yang sudah tidak berfungsi, dikembalikan ke bank tempat kita tercatat sebagai nasabahnya, untuk diganti dengan kartu baru, namun pastikan bahwa kartu kita yang lama sudah digunting oleh petugas bank di depan mata kita. 

Adakalanya beberapa hari sebelum masa berlakunya habis, kita sudah menerima kartu baru dari bank, tanpa meminta kartu lama kita. Nah, kalau seperti ini, sebaiknya kita sendiri yang menggunting kartu tersebut menjadi dua bagian, atau dihancurkan sekalian.

Jangan sampai ada oknum bank yang berniat jahat dengan menjual kartu-kartu yang sudah tidak berlaku itu. Atau kalau kita masih menyimpan kartu lama, jangan samapi ditarok sembarangan, karena merasa toh tak bisa diapa-apain juga, lalu kemudian diambil orang lain.

Soalnya, ternyata seperti yang diberitakan Kompas, 15 Desember 2018, kartu lama itu bisa disalahgunakan pihak lain. Hal ini terungkap setelah Badan Reserse Kriminal Polri menagkap tiga pelaku pemalsu kartu kredit. 

Para tersangka memanfaatkan puluhan kartu yang sudah tidak berlaku dengan mengganti cip untuk mengaktivasi ulang kartu itu menjadi kartu kerdit yang tidak memiliki batas nominal transaksi. Atas perbuatan ini, bank dirugikan hingga sekitar Rp 2,5 miliar.

Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/12/2018) menyebutkan, inisial ketiga tersangka itu ialah HT (34 tahun), BS (42 tahun) dan FN (36 tahun). 

Tersangka secara khusus mencari dan membeli kartu kredit yang telah tidak berfungsi atau rusak. Kemudian mereka mengganti cip di kartu kredit itu dengan smart chip yang dapat mengelabui mesin electronic data capture (EDC) yang biasa digunakan sebagai alat penerima pembayaran nontunai di berbagai lokasi perbelanjaan.

Sebagai konsumen, kita tentu sangat mengharapkan pihak bank mampu memperketat sistem keamanan, antara lain menggunakan EDC yang tak bisa dikelabui oleh smart chip di atas. Di samping itu tim Tindak Pidana Siber dari kepolisian juga diharapkan selalu meng-up date kemampuannya untuk mendeteksi potensi penipuan atau segera menangkap pelaku bila penipuan telah terjadi. 

Memang, antara kemampuan penjahat, kemampuan pihak bank sebagai penyedia fasilitas, dan kemapuan pihak kepolisian untuk melacak berbagai kejahatan siber, selalu seperti balapan, saling kejar mengejar. Jangan sampai si penjahat menang dalam balapan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun