Ditulis juga bahwa selain Presiden, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, juga aktif melaporkan dan menyerahkan pemberian yang diterimanya ke KPK. Demikian pula mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, serta Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Bagaimana sih ketentuan pelaporan gratifikasi ini? Pejabat penerima hadiah diminta melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah memperolehnya. Apabila tidak melaporkan, bisa jadi kasus pidana, dan inilah yang banyak menimpa sejumlah pejabat yanng kasusnya telah dan sedang ditangani KPK.
Apakah ada pengecualian? Pejabat boleh menerima gratifikasi selama tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik. Gratifikasi yang dapat diterima adalah yang berasal dari keluarga, rekan kerja, hingga rekan pergaulan dengan nilai maksimal Rp 1 juta setiap pemberian. Hal itu diberikan hanya dalam perayaan tertentu seperti pernikahan, ulang tahun, upacara adat, kematian, dan musibah bencana.
Nah, bagi yang masih berminat memberikan hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, berhati-hatilah. Bukankah percuma saja bila barang mewah yang dihadiahkan akhirnya "berlabuh" di KPK? Bagi KPK pun hal ini akan menambah pekerjaannya, karena perlu ruang penyimpanan yang besar atau mengadakan lelang atas barang-barang gratifikasi itu.
Sebagian barang sengaja dipajang oleh KPK sebagai alat  edukasi yang menunjukkan keteladanan bagi pejabat lain agar juga melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Atau barangkali ke depan perlu dibangun semacam musium gratifikasi? Dalam hal ini musium tersebut perlu dipisah antara yang memajang benda yang diterima atas nama persahabatan antar negara, dan benda yang mengandung unsur penyuapan.