Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Buah Tangan untuk Para Pejabat Berlabuh di KPK

12 Maret 2018   09:16 Diperbarui: 12 Maret 2018   09:43 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedang hadiah dari Raja Salman bin Abdul Aziz Al-Saud kepada Kapolri Tito Karnavian (dok. tribunnews.com)

Ditulis juga bahwa selain Presiden, Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, juga aktif melaporkan dan menyerahkan pemberian yang diterimanya ke KPK. Demikian pula mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, serta Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Bagaimana sih ketentuan pelaporan gratifikasi ini? Pejabat penerima hadiah diminta melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah memperolehnya. Apabila tidak melaporkan, bisa jadi kasus pidana, dan inilah yang banyak menimpa sejumlah pejabat yanng kasusnya telah dan sedang ditangani KPK.

Apakah ada pengecualian? Pejabat boleh menerima gratifikasi selama tidak ada konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik. Gratifikasi yang dapat diterima adalah yang berasal dari keluarga, rekan kerja, hingga rekan pergaulan dengan nilai maksimal Rp 1 juta setiap pemberian. Hal itu diberikan hanya dalam perayaan tertentu seperti pernikahan, ulang tahun, upacara adat, kematian, dan musibah bencana.

Nah, bagi yang masih berminat memberikan hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, berhati-hatilah. Bukankah percuma saja bila barang mewah yang dihadiahkan akhirnya "berlabuh" di KPK? Bagi KPK pun hal ini akan menambah pekerjaannya, karena perlu ruang penyimpanan yang besar atau mengadakan lelang atas barang-barang gratifikasi itu.

Sebagian barang sengaja dipajang oleh KPK sebagai alat  edukasi yang menunjukkan keteladanan bagi pejabat lain agar juga melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Atau barangkali ke depan perlu dibangun semacam musium gratifikasi? Dalam hal ini musium tersebut perlu dipisah antara yang memajang benda yang diterima atas nama persahabatan antar negara, dan benda yang mengandung unsur penyuapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun