Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FNKJ Berharap Pemerintah Berupaya Mengamankan Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Seutuhnya dan Tanpa Syarat

8 April 2021   21:57 Diperbarui: 8 April 2021   21:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

4. Usulan kami mengganti Jajaran Direksi Jiwasraya saat ini yang bukan berasal dari praktisi dan ahli dibidang industri perasuransian, para pengurus perseroan Jiwasraya harus dikembalikan kepada ahlinya. Pentingnya Pemerintah melakukan perbaikan Recruetment jajaran Direksi BUMN untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi dibidang core bisnisnya masing-masing ( On the right man, on the right

place), sehingga pengalaman buruk terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali dimasa depan khususnya pada BUMN lainnya.

5. Jika masih dimungkinkan upaya penyertakan Modal Negara ke dalam bentuk saham perseroan Jiwasraya disesuiakan dengan kebutuhan yang ada di perseroan Jiwasraya dengan memberikan penyelesaian dianggarkan pada APBNP tahun berjalan secara berkelanjutan sehingga tidak langsung sebesar 22 triliun dengan memakai sekala prioritas yang berkelanjutan sehingga tidak membebani keuangan negara, oleh karena menyangkut kelangsungan para pensiunan yang harus dijaga continuitasnya, disamping kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah para pemilik dana polis Jiwasraya ditambah mereka saat ini masih terdampak pandemi covid-l9 yang sangat fatal bagi kelangsungan ekonomi masyarakat lapisan menengah kebawah.

6. Adapun Pernyertakan Modal Negara sebaiknya langsung diberikan kepada perseroan Jiwasraya bukan melalui BPUI yang bukan core businesnya di Industri asuransi jiwa, melainkan perusahaan pembiayaan (finance/leasing), dengan mencabut /membatalkan/ PP Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), yang mana perusahaan tersebut dalam perjalanannya pemah bermasalah dilevel top manajemennya terlibat kasus korupsi dimasalalu.

7. Upaya penyelamatan dan penyehatan Perseroan Jiwasraya, sebenarnya tidak harus dalam bentuk fress money (cash Money) atau bentuk PMN tidak harus, tetapi dibutuhkan penguatan-penguatan kehadiran peran serta dan keseriusan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawal industri perasuransian tanah air yang mampu bersaing dikanca Internasional, seperti dalam bentuk dukungan penguatan dapat diberikan kepada Perseroan Jiwasraya diberikan Power dapat berupa regulasi dan prepres dalam menjalankan bisnisnya dan memulihkan citra perseroan Jiwasraya dimasa depan.

8. Jika Pemerintah serius menyelesaikan masalah tanpa masalah sebaiknya SK.Mentri BUMN Nomor: SK-28/MBU/01/2019, tertanggal 22 Januari 2019 tentang Pembentukan Komite Kosolidasi BUMN Perasuransian dan Penjaminan (Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan) yang mana PT Asuransi Jasaraharjaputera menjadi Induk Holding BUMN dan PT Asuransi Jiwasraya(Persero) menjadi anggota Holding BUMN.

9. Mentaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa berikut Syarat-syarat umum Polis, dan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :

1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 20l4 tentang Perasuransian;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun