Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FNKJ Berharap Pemerintah Berupaya Mengamankan Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Seutuhnya dan Tanpa Syarat

8 April 2021   21:57 Diperbarui: 8 April 2021   21:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

2. Restrukturisasi Polis Nasabah Penyimpan dana Polis Ritel Prodak Tradisional Canal BOS (Branc Office System) Pertanggungan Perorangan (PP)

  a. Nasabah polis pensiunan anuitas nilai tunai polis cutoff per 31 Desember 2020, Dana Nilai Tunai Polis diakui di IFG Life hanya 95% terdapat potongan administrasi sebesar 5 % dari Nilai Tunai, sehingga manfaat bulanan anuitas nasabah berkurang sampai 40% dari manfaat anuitas sebelumnya.

  b. Seluruh nasabah polis perorangan seluruh polisnya semua produk di nilai tunaikan per 31 Desember 2020 yang lalu, dengan kondisi Nilai Tunai 95% ada potongan 5%, dibayarkan selama 5 tahun kedepan tapi nasabah tetap bayar premi berkalanya setelah restrukturisasijika status polisnya masih aktif.

  c. Seluruh nasabah polis premi sekaligus, Ekspirasi hbs kontrak, Uang klaim auransi meninggal dunia,Uang dana tahapan belajar, status polis penebusan, dan atau polis status lapse baik sebelum ataupun sesudah pengumuman program restrukturisasi semua produk di nilai tunaikan per 31 Desember 2020, dengan kondisi Nilai Tunai 95% ada potongan 5%, dengan mekanisme pembayaran klaim dibayarkan secara cicilan selama 5 tahun kedepan, 5% tahun Ke-1, 10% tahun ke-2, 20% tahun ke-3, 30% tahun ke-4, 35% tahun ke -5 dari Nilai tunai Polis, Nilai uang klaim asuransi, Nilai uang klaim habis Kontrak, dengan menaisme tiering setelah restrukturisasi jika status polisnya masih aktif.

3. Restrukturisasi Polis Nasabah Korporasi PMK (Program Manfaat Karyawan) Pertanggungan Kumpulan (PK) benefit sesuai UU/no.13/2003 ttg Ketenagakerjaan dan Korporasi Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup UU No.II/1992 ttg Dana pensiun pasal 30 ayat 6 & 7 Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup pada Asuransi Jiwa.

  a. Pertama Penambahan Premi (Top Up) dengan manfaat polis tetap
  b. Pengurangan Manfaat Pada Benefit Polis Sebelumnya, dan
  c. Mengurangi Jangkawaktu Manfaat Polis Sebelumnya

Jika restrukturisasi tersebut pada akhirnya benar-benar dilaksanakan, maka dapat dibayangkan bagaimana dahsyat dampak buruknya kepada masyarakat kecil ekonomi lemah para pemegang polis Jiwasraya yang telah mempercayakan hari tuanya kepada pemerintah melalui Perseroan Jiwasraya. Dampak yang sama juga dirasakan oleh para pekerja profesi agen asuransi Jiwasraya, Industri Perasuransian Indonesia, dan Perusahaan Negara (BUMN). Disamping itu akan memberikan dampak buruk bagi keberhasilan Pemerintah, serta akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat baik nasional maupun internasional pada perusahaan BUMN lainnya dan Pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden yang sedang mendapatkan mandat dari rakyat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), menyampaikan saran dan solusi-solusi yang masih dimungkinkan dapat dilakukan tentunya mengatasi permasalahan yang ada di perseroan Jiwasraya tersebut, yakni :

1. Mengembalikan hak-hak nasabah penyimpan dana polis sesuai perjanjian polis dengan membatalkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, karena konsep yang diusulkan oleh Jiwasraya saat ini sangat merugikan para nasabah polis, dan atau konsep restrukturisasi polis yang diusulkan oleh Jiwsraya saat ini direvisi dengan tidak mengurangi hak-hak nasabah polis Jiwasraya.

2. Pembayaran hak-hak nasabah penyimpan dana polis pensiunan Jiwasraya tidak dihentikan, tetapi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis, dan kegiatan sosialisasi dan ajakan kepada nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya agar menyetujui restrukturisasi polis Jiwasraya dihentikan dengan cara-cara yang tidak profesional.

3. Menjaga kredibilitas perusahaan Negara sekaligus menjaga kewibawaan Pemerintah RI dalam restrukturisasi keungan perusahaan dalam rangka penyehatan perusahaan agar dapat memenuhi hak dan kewajiban Jiwasraya kepada seluruh nasabah polisnya, sehingga tidak terjadi wanprestrasi dimasadepan terhadap perusahaan milik negara (BUMN), dengan cara Jiwasraya harus dibiarkan tetap hidup dan melanjutkan perjuangannya menyongsong ulang tahun ke-162 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun