Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Cambuk untuk Efek Jera dan Efisiensi Peradilan

28 Januari 2023   08:29 Diperbarui: 28 Januari 2023   08:47 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. (Foto: Money.Id)

Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. (Foto: Money.Id)
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. (Foto: Money.Id)

TATKALA hukum cambuk diberlakukan di Nanggroe Aceh Darusalam, banyak yang mengecam. Terutama dari kalangan pejuang Hak Azasi Manusia (HAM).

Hukum dera yang banyak diterapkan di negara Islam ini dinilai sangat tidak manusiawi. Agaknya itu yang menyebab sebagian negara menghapuskan hukuman cambuk. Kerajaan Arab Saudi pun tahun lalu telah mencabut pelaksanaan hukuman cambuk.

Anehnya, negara sekuler Singapura masih bersikukuh mempertahankan hukuman cambuk yang telah dilaksanakan di sana sejak tahun 1900. Bersamaan dengan pemberlakuan  hukum pidana di negara bekas koloni Inggris itu. Bahkan, Presiden Singapura, Halimah Yacob, jelang akhir Desember silam meminta agar hukuman cambuk ini diperluas. Terpidana usia 50 tahun ke atas juga harus dikenakan hukuman cambuk. Sebelumnya hukuman ini hanya berlaku untuk usia 50 tahun ke bawah.

Halimah memang pantas uring-uringan. Dia melihat ada tren orangtua nakal yang melakukan kejahatan kelamin. Lebih mengenaskan lagi, para korban adalah anak atau cucu sendiri. Karena itu, untuk menimbulkan efek jera, Halimah meminta agar mereka juga dikenai hukuman cambuk.

Adrian Tan, ketua Law Society of Singapore, mendukung pernyataan presiden Singapura tersebut. Ia menilai selama ini ada diskriminasi usia. "Kalau kamu masih punya stamina untuk memerkosa, seharusnya kamu juga bisa menahan sakitnya dicambuk," tulisnya di LinkedIn.

Seperti diketahui Negara Singapura memberikan hukuman cambuk tak hanya kepada pelaku kejahatan susila saja. Tapi juga kepada terpidana lainnya. Termasuk para pendatang haram yang masuk secara ilegal. Para algojo, biasanya orang keturunan India bertubuh tegap, mendera para pesakitan dengan rotan panjang sebesar jempol. Sebelum dan setelah dicambuk, dokter akan memeriksa pesakitan. "Rasa sakitnya bisa berminggu-minggu, sehingga pencambukan dilakukan sekali dalam satu sesi," katanya. Jadi kalau seorang dijatuhkan vonis 4 kali cambukan, prosesnya bisa sampai berbulan-bulan. Mereka menyebut hukuman ini dengan dirotan.

Sayangnya, hingga kini belum pernah dilakukan penelitian apakah hukuman cambuk memang dapat menimbulkan efek jera. Namun, menurut seorang petugas di Pengadilan Singapura, hukuman cambuk setidaknya memberikan efek efisiensi. Dengan hukuman cambuk maka hukuman kurungan menjadi berkurang. "Ini akan membuat biaya untuk menjaga dan memberi makan narapidana menjadi berkurang," katanya.

Di Indonesia sendiri ada sebuah azas: Peradilan murah dan cepat. Dengan diberlakukannya hukuman cambuk, maka efisiensi peradilan akan semakin membaik. Jumlah tahanan di penjara akan semakin berkurang karena sebagian penahanan sudah dikorting dengan hukuman cambuk. Dengan begitu, secara otomatis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menjaga dan memberi makan narapidana akan semakin berkurang.

Keuntungan lainnya dari hukuman cambuk adalah karena yang merasakan hukuman hanya pelaku sendiri. Berbeda dengan kalau pesakitan ditahan, keluarganya di rumah juga ikut merasakan kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika dia menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun