Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Terobosan Penukaran Uang dari Pemko Siantar: Gratis, Tanpa Ribet dan Riba

19 April 2022   08:19 Diperbarui: 19 April 2022   08:30 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: facebook Erizal Ginting)

MENARIK sekali terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Jelang idul fitri ini, mereka memberikan fasilitas penukaran uang kepada masyarakat. Dengan begitu, penduduk setempat tidak perlu bersusahpayah lagi mencari tempat penukaran uang. Juga tak harus mengeluarkan biaya tambahan.

Sudah menjadi tradisi di negeri ini, saat lebaran atau hari raya idulfitri masyarakat biasanya memberikan sangu kepada keluarga maupun handai tolan. Karena itu, mereka perlu uang tunai untuk memenuhinya.

Bagi kalangan berduit banyak, bisa saja memberikan sangu dalam nominal yang besar. Namun, kebanyakan warga lebih memilih nominal yang lebih kecil. Sehingga jumlah yang menerimanya akan lebih banyak. Dengan begitu, tentu saja dibutuhkan tempat penukaran uang. Lebih bagus lagi jika uang tersebut dalam kondisi masih baru dan bagus. Sehingga yang menerimanya pun akan lebih merasa dihargai.

Untuk penukaran uang sebenarnya merupakan kewenangan Bank Indonesia. Lembaga inilah yang bertugas menarik uang yang sudah mulai lusuh dari peredaran, lalu menggantikan dengan yang baru dan mulus.

Namun, menjelang lebaran    Bank Indonesia selalu kewalahan melayani jasa penukaran uang yang dilakukan anggota masyarakat. Tempat penukaran yang disediakan bank seringkali tak mampu melayani banyaknya permintaan.

Melihat hal ini, para pedagang memanfaatkan peluang dengan menyediakan tempat-tempat penukaran di pinggir jalan. Masyarakat pun jadi terbantu, karena tak perlu lagi bersusahpayah berjubel dalam antrean yang cukup lama di bank. Dengan menambahkan sejumlah uang, mereka sudah bisa mendapatkan uang pecahan lebih kecil yang masih mulus dan baru.

Sayangnya, jika ditinjau secara Hukum Islam, ternyata praktek penukaran uang dengan imbalan itu tidak dibenarkan. Mengutip hadits (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148), disebutkan:
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa."

Memang, sebagian ulama masih membolehkan. Dengan syarat tarif yang harus dibayarkan saat menukar uang di pinggir jalan diniatkan untuk membayar jasa, bukan menggandakan uangnya.

Kendati begitu, masyarakat juga harus tetap dalam kehati-hatian. Sebab, seperti yang disebutkan dalam hadits, pintu riba yang paling ringan, bak seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Karena itu masyarakat sebaiknya berterimakasih dengan upaya seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang bersama Bank Indonesia menyelenggarakan penukaran uang jelang lebaran. Selain membantu warga menyediakan tempat penukaran uang secara gratis, secara tak langsung juga menyelamatkan manusia dari praktek riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun