Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati Terbukti Timbulkan Efek Jera

8 Maret 2022   17:22 Diperbarui: 14 Februari 2023   09:44 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi hukuman mati. (sumber: via kompas.com)

TAHUN lalu Kementerian Dalam Negeri Singapura melakukan penelitian tentang persepsi orang Singapura terhadap hukuman mati. Ternyata mayoritas warga mendukung kuat pelaksanaan hukuman tersebut.

Menjawab pertanyaan anggota parlemen pada awal bulan ini, Menteri K Shanmugam menjelaskan hukuman mati masih tetap relevan dilaksanakan di Singapura. 

Dilansir dari koran The Straits Times, dia mengatakan hasil penelitian awal menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen responden percaya bahwa hukuman mati telah membuat jera para pelanggar hukum.

Sebagian besar responden juga merasa bahwa hukuman mati wajib dan sesuai untuk kasus pembunuhan yang disengaja (81 persen), pelanggaran senjata api (71 persen) dan perdagangan narkoba (66 persen).

Menurut Shanmugam, bahkan mereka yang berasal dari daerah di mana sebagian besar pengedar narkoba bermukim, percaya hal itu akan menghalangi perdagangan dan kejahatan serius. "Dalam pandangan kami, (hukuman mati) memiliki dampak yang kuat, jelas, dan menimbulkan efek jera," katanya.

Kendati begitu,  lanjut dia, pemerintah tetap memilih untuk tidak memaksakan hukuman mati pada setiap orang. Tapi harus terus melakukan yang terbaik bagi pemerintah sebagai kebijakan.

Shanmugam mengatakan sistem peradilan pidana di Singapura memiliki berbagai tujuan. Termasuk untuk mencegah kejahatan, memberikan hukuman yang proporsional bagi pelanggar hukum,  melindungi keselamatan publik dan merehabilitasi mantan pelanggar.

Kendati begitu, ia mengakui hukuman mati dengan cepat menurunkan tingkat penculikan, perampokan senjata api, dan perdagangan narkoba. Untuk kasus penculikan, misalnya, rata-rata ada 29 kasus per tahun dari tahun 1958 hingga 1960.

Tetapi ketika hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan pada tahun 1961, jumlah kasus ini langsung turun menjadi rata-rata hanya satu per tahun, atau rata-rata selama tiga tahun ke depan. "Angkanya tetap rendah sejak itu," katanya.

Untuk kejahatan perampokan yang melibatkan senjata api, lanjut dia, ada 174 kasus seperti itu pada tahun 1973. Hukuman mati diterapkan untuk pelanggaran tersebut pada akhir tahun itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun