Mohon tunggu...
Irwan E. Siregar
Irwan E. Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Bebas Berkreasi

Wartawan freelance, pemerhati sosial dan kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim Singapura Bebaskan Wong Cilik Nenti dari Jerat Hukum

22 Januari 2022   17:49 Diperbarui: 22 Januari 2022   17:51 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nenti, pembantu asal Indonesia di halaman Pengadilan Distrik Singapura. (Foto: todayonline)

HUKUM bak mata pisau yang tajam ke bawah tapi majal ke atas nampaknya tak berlaku di sini. Hakim Pengadilan Distrik Singapura, John Ng, Jumat 21 Januari kemarin membebaskan wong cilik Nenti dari hukuman penjara.

Pembantu rumahtangga asal Indonesia itu dibebaskan karena hakim Ng berkesimpulan jaksa tidak dapat memaparkan bukti-bukti secara tepat. "Tidak ada bukti langsung dari dugaan insiden dan tidak jelas apakah itu memang terjadi," katanya. Padahal di kantor polisi Nenti sudah mengakui semua perbuatannya.

Kasus ini bermula ketika majikan Nenti saat pulang kerja ke rumah mereka di kawasan Punggol Drive, Singapura, melihat ada bekas cakaran di kaki puterinya yang baru berusia empat bulan. Sebagai seorang ibu tentu saja ia marah kepada pengasuh anaknya ini.

Persoalan ini kemudian berlanjut ke polisi. Nenti yang belum sebulan bekerja di situ, dijebloskan ke tahanan pada Agustus 2019.  

Ketika dibawa ke kantor polisi, orang tua si korban melihat rekaman dari CCTV di rumah mereka dan menemukan beberapa klip dia memegang botol susu bayi di dapur. Dia meremas dot sambil merekayasa botol.

Warga negara Indonesia itu mengakui melakukan perbuatan tersebut dalam pemeriksaan polisi. Tapi kemudian di persidangan ia mencabut pengakuan dan mengatakan mengaku agar penyelidikan segera diselesaikan sehingga dia bisa pulang ke tanah air lebih awal. "Wajar jika dia merasa polisi tidak mempercayainya sehingga dia mengakui pelanggaran tersebut agar penyelidikan segera diselesaikan dan kembali ke Indonesia lebih awal," kata hakim Ng.

Hakim Ng sendiri di persidangan menekankan bahwa polisi memang tidak membujuknya untuk mengaku, tetapi "tidak terbayangkan" dia membentuk kesan itu sendiri.

"Rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang diajukan sebagai bukti juga terbukti tidak meyakinkan," kata hakim Ng.

Ayah gadis itu telah bersaksi selama persidangan bahwa istrinya memberi tahu dia tentang melihat bekas cakaran di kaki puteri mereka. Mereka mengesampingkan siapa pun selain Nenti yang menimbulkan bekas luka guratan.

Pasangan itu kemudian menemukan dua puting botol susu bayi telah "dibesarkan", dan mencurigai  bukaannya telah dipotong agar cepat habis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun