Mohon tunggu...
Irvan Oktaviandry
Irvan Oktaviandry Mohon Tunggu... Quality Assurance OLX Indonesia -

Sebuah catatan, Sebuah Cerita. Dan mengikuti semua jalan yang ada seperti air yang mengalir. Lu berenang apa Tenggelem tong? Serius amat Hidup Lu. Relax. Take A Deep Breath and Enjoy it.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Gunakan RHK! Jangan Tahu Hukum Tapi Pura-pura Buta Hukum

1 Mei 2016   02:37 Diperbarui: 1 Mei 2016   13:00 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: medanbisnisdaily.com

Based On True Story

Selain bekerja dan kuliah, kegiatan saya yang lainnya adalah berkumpul dengan beberapa komunitas di area sekitar Jakarta dan Tangerang. Ikut aktif dalam beberapa komunitas sebagai single rider (tidak terikat dengan club/komunitas mana pun, namun jika ada kegiatan selalu diusahakan ikut) yang ada di wilayah tersebut.

Menjadi single rider sendiri menjadi pengalaman berharga untuk saya. Di komunitas, kami selalu 'digenjot' untuk selalu mentaati peraturan lalin (lalu lintas) dan selalu waspada di jalan.

Tapi kali ini saya tidak membahas mengenai club/komunitas motor. Yang kali ini saya bahas adalah mengenai RHK atau Ruang Henti Khusus untuk pengendara roda 2.

ruang-57250cdb917a6137048b4578.jpg
ruang-57250cdb917a6137048b4578.jpg
RHK di Area Bandung | Sumber gambar: www.bloggerborneo.com

Apa itu RHK? RHK itu adalah AREA DI MANA KENDARARAN RODA 2 BERHENTI SAAT LAMPU MERAH, dan Area dari RHK Sendiri ada di belakang garis putih hitam/zebra cross untuk para pengguna jalan yang menyebrang saat lampu merah menyala.

Apakah ini Efektif? Tentu. Pengalaman saya (sampai saat ini) dalam berkendara roda 2 mengenai RHK sangat membantu para pengguna roda 2 yang mengerti akan hukum. Jadi tidak perlu mepet ke kiri atau kanan bahu jalan karena ada lahan stop sebelum zebra cross yang disediakan khusus untuk motor.

Lalu apa yang menjadi kendala? Coba lihat gambar berikut ini:

ruang2-57250d00d99373d30c739995.jpg
ruang2-57250d00d99373d30c739995.jpg
RHK di area Lampung | Sumber gambar: ditlantaspoldalampung.web.id

Dengan adanya RHK ini, seharusnya para pengguna kendaraan roda dua akan lebih merasa nyaman, karena tak perlu berimpitan dengan kendaraan beroda 4 atau lebih. Namun pada kenyataannya, masih banyak sekali para pengendara Roda 4 atau lebih yang 'tahu hukum, tapi pura-pura buta hukum'. Sangat disayangkan sekali bahwa banyak dari pengendara yang kebanyakan memiliki 'SIM Tembak' melakukan pelanggaran tersebut. padahal di belakang RHK sendiri masih banyak lahan kosong untuk pengguna kendaraan roda 4 atau lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun