Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Biar Aman dan Tertib! Yuk Intip Aturan Libur Nataru Pengganti PPKM

10 Desember 2021   10:07 Diperbarui: 10 Desember 2021   10:09 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikmati liburan akhir tahun|Sumber:pexels/@rodnae-prod

Menjelang libur, PPKM level 3 resmi dibatalkan, namun aturan libur Nataru 2021 tetap berlaku. Hal ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi lonjakan kasus Corona selama liburan.

Pemerintah mempertimbangkan beberapa alasan kenapa PPKM level 3 dibatalkan. Salah satu alasan kuat terkait tren penambahan kasus harian COVID-19 yang cenderung menurun dan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakan dalam beberapa hari terakhir.

PPKM level 3 dibatalkan juga atas capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis 1 dan 42 persen untuk dosis 2 di Jawa Bali, serta terus diberikan hingga saat ini.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali. Jumlah tersebut sama dengan 12 kabupaten/kota saja.

Lebih lanjut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan yang akan berlaku selama Nataru disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Menurut Lampiran Siaran Pers Tentang Kebijakan Pengendalian Pandemi COVID-19 Selama Nataru, penanganan kasus Corona di Indonesia menyatakan perbaikan yang terkendali pada tingkat rendah. Perbaikan penanganan COVID-19 ini juga terlihat pada perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

Untuk itu penetapan aturan baru dilakukan sebagai bentuk langkah antisipasi terjadinya gelombang varian Omicron membuat pemerintah kian mengetatkan aturan agar varian baru COVID-19 ini tidak menyebar di tanah air.

Langkah antisipasi pertama dilakukan dengan deteksi melalui penguatan testing, tracing, karantina/ isolasi. Deteksi juga dilakukan melalui surveilans untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan surveilans genomic untuk mengawasi varian baru serta pengawasan di pintu masuk negara.

Kemudian manajemen klinis yang dilakukan tatalaksana kasus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan termasuk potensi obat baru dan persiapan kapasitas rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, perubahan perilaku yang dilakukan melalui penguatan protokol kesehatan berbasis teknologi informasi PeduliLindungi serta melakukan peningkatan cakupan vaksinasi nasional.

Selengkapnya, yuk pelajari apa saja aturan wajib dari pemerintah selama PPKM Nataru?
     
Meski level PPKM setiap daerah akan berbeda saat libur Nataru nanti, pemerintah memberlakukan aturan wajib yang harus dipatuhi masyarakat. Salah satunya terkait kegiatan masyarakat saat momen perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun