Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Biarkan Jutaan Pribumi Terancam Pelanggaran HAM Saat Pandemi

16 Juni 2020   15:00 Diperbarui: 16 Juni 2020   16:50 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Duet ancaman besar yang dihadapi oleh penduduk pribumi di seluruh dunia saat ini adalah virus mematikan Covid-19 dan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap komunitas pandemi. Analisis tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya beberapa negara telah meningkatkan tingkat kemananan mereka, sehingga jumlah anggota polisi dan militer yang berjaga-jaga di daerah pedesaan meningkat tajam.

Ada kekhawatiran bahwa kebijakan-kebijakan tersebut bisa memicu tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM di wilayah masyarakat adat atau pribumi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan keamanan ataupun penegakan HAM.

Selain itu, aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh penambang dan penebang ilegal merupakan perantara penyebaran Covid-19 di wilayah terpencil.

Risiko ancaman terhadap penduduk pribumi semakin besar tatkala kurangnya akses komunikasi dan informasi. Hal ini bisa berakibat fatal karena bisa saja terjadi pelanggaran HAM di pedalaman, tetapi tidak terdekteksi karena tidak didukung oleh mekanisme pemantauan dan perlindungan yang memadai.

Saat terjadi pandemi, pemberitaan nasional dianggap kurang berimbang karena terlalu fokus pada kota-kota besar, sehingga konflik-konflik yang terjadi di daerah terpencil jarang terekspos media. Bahkah saat ini kita kesulitan menemukan informasi rinci tentang bagaimana kondisi masyarakat adat atau pribumi dalam menghadapi pandemi ini.

Ketika kebijakan pembatasan wilayah diambil, baik dengan kebijakan karantina wilayah ataupun pembatasan mobilitas sosial, secara otomatis pemerintah akan meningkatkan kapasitas pengamanan di setiap daerah dengan mengerahkan kepolisian dan aparat militer.

Dalam hal ini, pemerintah harus memastikan bahwa keselamatan manusia menjadi transmisi akhir dari semua kebijakan dalam menghentikan penyebaran Covid-19. Deklarasi perang terhadap virus tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menargetkan kelompok minoristas atau individu tertentu.

Alih-alih melindungi manusia, pelanggaran HAM berkedok kebijakan kesehatan sewaktu-waktu bisa digunakan untuk membungkam kelompok tertentu demi kepentingan politik.

Mengingat kelompok pribumi termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan, maka perlindungan dan penjagaan terhadap eksistensi mereka sebagai warga negara yang sah harus terbebas dari unsur politisasi dan marginalisasi dalam apapun, termasuk dari sisi layanan kesehatan dan akses informasi.

Isu ini bukan isapan jempol belaka, faktanya berdasarkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus hingga September 2019 setelah terjadi kerusuhan di wilayah Papua. 

Walaupun pemerintah berdalih untuk menekan kerusuhan dan tidak menyebar ke daerah lain, tetap saja tidak tersedia infromasi yang rinci jika terjadi pelanggaran HAM di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun