Mohon tunggu...
Irvan Abu Arifaini
Irvan Abu Arifaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum UNTAG Surabaya

halo, saya irvan dan menempuh KKN Tematik matching fund Blitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Desa Minggirsari, Upaya UNTAG Surabaya Mengajak Pelaku UMKM dalam Mengurus Izin Usaha/SIUP

20 Januari 2022   01:45 Diperbarui: 20 Januari 2022   02:01 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Foto bersama Bapak Heri Herpens selaku pemilik UMKM BRONSUGAR, dokpri


Surabaya, 29 Desember 2021 -- Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan Matching Fund 2021 di Blitar pada Jumat (1/10). Kegiatan ini merupakan kepedulian UNTAG Surabaya dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat agar masyrakat khususnya Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar mampu mengembangkan potensinya dalam berbagai aspek dengan mendapat payung hukum bagi pelaku UMKM.

UNTAG Surabaya mengirimkan mahasiswanya dari berbagai fakultas sebagai media dalam melangsungkan KKN di Desa Minggirsari. Kami, khususnya mahasiswa fakultas hukum UNTAG Surabaya mendapat tugas untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap permasalahan terkait perizinan usaha warga Desa Minggirsari.

Warga Desa Minggirsari memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial, sehingga cukup banyak warga yang mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sejalan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu payung hukum berupa perizinan usaha agar dapat melindungi usahanya dari sengketa atau masalah lain suatu saat. Disamping kurangnya pengetahuan, juga pemerintah kurang memfasilitasi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usahnya.

Sasaran kegiatan ini tertuju pada 4 (empat) orang pelaku UMKM di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akan tetapi karena wabah covid-19 dimana diberlakukan jarak fisik, maka kegiatan pelatihan dilakukan secara secara terbatas dan cukup singkat. Kami diberi kesempatan selama 4 (empat) hari untuk melaksanakan pengabdian masyarakat bagi warga Desa Minggirsari. Diharapkan setelah program ini, maka upaya pembuatan ijin usaha sudah bisa dilaksanakan dengan baik oleh pelaku UMKM.

Selain diisi dengan paparan materi pelatihan untuk pembutan ijin usaha baik secara offline maupun online, juga dilakukan diskusi dan tanya jawab, demonstrasi, dan tutorial kepada peserta pelatihan dalam upaya mempermudah menyiapkan perizinan yang diperlukan nantinya.

Kafe BRONSU "BRONSUGAR"

Gambar 2. Sesi wawancara mahasiswa UNTAG Surabaya dengan Bapak Heri Herpens didampingi Kepala Desa Minggirsari, dokpri
Gambar 2. Sesi wawancara mahasiswa UNTAG Surabaya dengan Bapak Heri Herpens didampingi Kepala Desa Minggirsari, dokpri

Tahap persiapan kunjungan UMKM dimulai dengan melakukan survey terhadap UMKM yang berpotensi untuk berkembang pesat di wilayah tersebut. Kami menemui Bapak Heri Herpens selaku pemilik UMKM DAPOER BRONSU "BRONSUGAR" berupa kafe yang juga menyedikakan berbagai olahan kuliner brownies. Kami kemudian menanyakan beberapa hal tentang usaha yang dikelolanya. Sudah setahun sejak didirikannya outlet tersebut pada (10/10/19)  yang semula hanya memproduksi brownies kukus dan panggang yang mendapat respon positif dari masyarakat.

Outing selling dilakukan dengan menyebar brosur ke masyarakat, mengikuti kegiatan arisan ibu-ibu guna mempresentasikan produk brownies, mendatangi hotel-hotel dan instansi-instansi sebagai menggunakan brownies dalam acara-acara rapat, pernikahan, dan pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan begitu akan membuat omset brownies BRONSUGAR semakin banyak, dan produknya lebih dikenal oleh masyarakat luas.

"Untuk produk best seller kami adalah brownies panggang karena brownies kukus sudah sering dijumpai sebelumnya oleh masyarakat, secara faktor produksi kami dorong di brownies panggangnya," kata Heri Herpens.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun