Mohon tunggu...
Muhammad Irsyad
Muhammad Irsyad Mohon Tunggu... Dokter - Laki-laki

Dilahirkan dari keluarga dengan ibu sebagai ibu rumah tangga dan ayah sebagai pedagang krupuk. Menjadi anak pertama dengan dua adik laki-laki. Menempuh pendidikan sarjana pariwisata di Universitas Brawijaya dan magister kajian pariwisata di Universitas Gadjah Mada. Aktivitas saat ini sedang mengamalkan ilmu yang didapat ke sesama.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berikan Hak Wisatawan Nusantara dalam Menikmati Tanah Air Indonesia

22 September 2019   09:00 Diperbarui: 22 September 2019   09:18 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebutuhan untuk mengisi waktu luang saat pekerjaan rutinitas setiap harinya dilakukan telah menjadi gaya hidup. Salah satu aktivitas yang dipilih untuk mengisi waktu luang adalah dengan aktivitas wisata. Aktivitas wisata dilakukan dengan beberapa pilihan waktu, diantaranya hari libur sabtu minggu, hari libur nasional, dan bahkan mengambil cuti di saat bekerja. 

Pilihan lokasi untuk melakukan aktivitas wisata beranekaragam, diantaranya berada di dalam daerah, di dalam provinsi, di luar provinsi, bahkan di luar negeri. Pilihan ini dipengaruhi oleh pendapatan masing-masing wisatawan nusantara (wisnus), jumlah wisnus, dan waktu yang dimilikinya. 

Dalam negeri menjadi salah satu pilihan favorit untuk mengisi waktu luang dengan melakukan aktivitas wisata. Indonesia memiliki 10 destinasi baru, diantaranya adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kepulauan Seribu dan Kota Tua Jakarta, Borobudur, Bromo-Tengger-Semeru, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi dan Morotai. 

Dengan adanya gaya hidup untuk melakukan aktivitas wisata dan pilihan 10 destinasi baru, jumlah perjalanan wisnus di Indonesia menurut Kementerian Pariwisata setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2016 berjumlah 264,34 juta, 2017 berjumlah 270,82 juta, dan 2018 berjumlah 303,50 juta.

Meningkatnya jumlah perjalanan wisnus berbanding terbalik dengan pemenuhan hak-hak wisnus. Wisnus sama halnya dengan konsumen yang menggunakan barang dan jasa, oleh karena itu didalam Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah diatur. Kejadian-kejadian di sektor pariwisata yang melanggar perundang-undangan tersebut diantaranya adalah:

1. Ketidaksesuaian informasi dengan kondisi aslinya

Wisnus sebelum melakukan kunjungan mereka akan mencari informasi tentang lokasi yang akan dijadikan objek wisata. Informasi tersebut diantaranya adalah harga tiket masuk, jalan menuju lokasi, ketersediaan transportasi umum, jam buka tutup, dan informasi lainnya. Berbagai media dipilih untuk menemukan informasi tersebut sehingga wisnus yakin akan pilihan lokasi yang akan dikunjungi. 

Beberapa masalah sering terjadi karena tidak sesuainya informasi yang didapatkan dengan fakta di lapangan. Salah satunya adalah mengenai harga, harga tersebut diantaranya seperti harga tiket masuk dan harga makanan dan minuman yang tersedia. Informasi yang didapatkan terkadang tidak diperbarui sesuai dengan kondisi faktual, sehingga akan merugikan salah satu pihak. 

Kejadian seperti ini terkadang disengaja, melalui peningkatan harga ketika kondisi di satu objek wisata ramai. Hal seperti ini menjadi indikasi tindakan korupsi karena tidak keterbukaan informasi yang diberikan oleh pemberi layanan usaha. 

2. Jaminan keselamatan saat melakukan aktivitas wisata

Pengelola atau pemberi layanan usaha pariwisata didalam menawarkan produk wisata kepada calon wisatawan seharusnya memberikan jaminan keselamatan. Hal seperti ini sering menjadi permainan, sehingga hak yang seharusnya diterima tidak diberikan. Masih banyak objek wisata di indonesia yang tidak memberikan jaminan keselematan kepada wisatawan yang berkunjung. 

Sebagian besar jaminan kesehatan diberikan jika wisnus menggukan jasa perjalanan wisata yang dikelola oleh biro perjalanan wisata. Dalam produk wisata yang diberikan melalui paket-paket wisata, jaminan keselamatan menjadi salah satu faktor unggulan biro perjalanan wisata. Pemberian jaminan keselamatan bentuknya adalah asuransi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait selama melakukan perjalanan wisata.

3. Penentuan harga yang merugikan salah satu pihak

Harga adalah faktor penawaran yang diberikan oleh pengelola atau pemberi layanan usaha pariwisata yang bentuknya berupa produk wisata. Perhitungan harga berdasarkan pengeluaran dalam perjalanan wisata yang ditanggung oleh pemberi layanan uusaha pariwisata. Kerugian yang dirasakan oleh satu pihak dirasakan oleh wisnus yang berada di posisi suatu lembaga. Lembaga tersebut diantaranya adalah anak-anak usia sekolah, dari TK hingga SMA. 

Praktek-praktek korupsi berjalan dengan imbalan yang diberikan kepada pipinan lembaga sekolah tersebut supaya memakai jasa biro  perjalanan wisata tertentu. Akan ada imbalan berupa uang, tiket perjalanan yang berbeda dengan anggota guru dan murid, serta imbalan lainnya yang sifatnya membujuk. 

Beban ini padahal akan ditanggung oleh murid-murid yang membayar uang untuk paket wisata. Dengan secara tidak langsung dalam perhitungan pengeluaran dan pemasukan maka harga yang ditanggung akan lebih mahal. Kerugian ini dirasakan oleh murid-murid yang menginginkan kegiatan akhir semester atau kegiatan perpisahan sekolah.

4. Fasilitas wisata terbatas dan tidak ramah untuk wisatawan yang memiliki keterbatasan

Pemenuhan kebutuhan selama berada di objek wisata atau menggunakan layanan usah pariwisata menjadi tanggung jawab pengelola dan biro perjalanan wisata. Hal ini berlaku bagi siapa saja dengan kondisi apapun, termasuk bagi penyandang keterbelakangan mental maupun fisik. 

Fasilitas ini jika terpenuhi aka memberikan jaminan kepada wisnus sehingga kondisi nyaman selama melakukan aktivitas wisata akan tercapai. Akan tetapi, beberapa pengelola dan penyedia jasa usaha pariwisata tmenghiraukan hal ini. 

Mereka tetap memberikan penawaran harga yang sama dengan kondisi yang terbatas di objek wisata dala layanan yang diberikan. Hal semacam ini akan merugikan kedu belah pihak, karena wisatawan tidak akan tertarik saat berkunjung dan pengelola akan mendapatkan kunjungan wisnus yang rendah.

Praktek-praktek oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya menjadi alasan utama dilakukannya korupsi, Begitupun di lingkaran usah-usaha pariwisata yang melibatkan dua belah pihak, wisatawan dan pemberi layanan usaha pariwisata. 

Wisatawan dalam hal ini adalah wisatawan nusantara yang dirugikan oleh bangsanya sendiri sebagai pemberi layanan usaha pariwisata. Kerugian ini dapat diantisipasi dengan melakukan hal-hal yang sifatnya adalah keterbukaan dan kejujuran. 

Diantaranya adalah menjadi wisnus yang mau mencari informasi lebih mengenai objek wisata yang akan dikunjungi, membuat syarat adanya jaminan keselamatan jika menggunakan biro perjalana wisata, membuat sistem lelang yang diikuti oleh seluruh siswa dalam menentukan birp perjalanan wisata, dan aktivitas lainnya yang membuat hak-hak sebagai wisatawan nusantara terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun