Mohon tunggu...
IRSYAD KAMIL HUSEIN
IRSYAD KAMIL HUSEIN Mohon Tunggu... Penulis - Tugas fiqih perdagangan bebas

Mahasiswa Universitas Siliwangi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siapkah Indonesia Menjalin Perdagangan Bebas dengan Australia?

30 Mei 2020   21:41 Diperbarui: 30 Mei 2020   21:50 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara kepulauan yang memiliki keuntungan Demografi, serta pertumbuhan ekonomi yang baik, dengan keuntungan tersebut banyak dari negara lain yang melirik Negara Kesatuan ini.

Banyak Negara-negara yang ingin bekerja sama dengan indonesia dan menciptakan hubungan perdagangan bebas yang saling menguntungkan, namun tahukah anda apa itu pergadangan bebas? 

Pasar bebas atau perdagangan bebas yaitu sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan international sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori semula hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas.

Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Dalam waktu dekat akan terjalin hubungan Perdagangan bebas antara Indonesia dan Australia di kutip dari cnbcindonesia.com

Perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia sudah resmi dilakukan. Pasalnya di hari yang bersamaan, Australia juga sudah melakukan ratifikasi peraturan yang sama, yakni regulasi tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

"Kita sudah mempunyai akses pasar ke Australia. Di Australia juga sudah selesai [melakukan ratifikasi]. Kita akan antisipasi langkah-langkah selanjutnya yaitu menggerakan pelaku usaha untuk masuk pasar Australia," kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, usai menghadiri rapat paripurna Undang-Undang IA-CEPA di DPR, Kamis (6/2/2020).

Pada 9-10 Februari 2020 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia. Dalam kunjungan tersebut, kata Agus, Jokowi akan membahas berbagai hal, salah satunya adalah mengenai perjanjian dagang yang sudah diresmikan melalui IA-CEPA ini.

"Kunjungan Pak Presiden akhir minggu ini di Australia akan membawa misi dagang. Dan kita akan meningkatkan [ekspor ke Australia] yang telah berjalan. [...] Kunjungan ke Australia akan membawa dampak yang luas," tuturnya.

Agus menjelaskan, dalam melakukan koordinasi dengan para pengusaha, pemerintah dibantu oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengkaji kembali komoditas apa saja yang bisa diekspor ke Australia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun