Mohon tunggu...
Irfaul RisqohAl
Irfaul RisqohAl Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi STEI SEBI

muslimah pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tradisi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran, Bolehkah?

20 Januari 2021   12:08 Diperbarui: 20 Januari 2021   12:11 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tukar menukar uang menjelang hari raya idul fitri sudah menjadi hal yang lumrah kita dapati dan bahkan telah menjadi tradisi di negara ini. Dimulai sejak minggu kedua atau ketiga  di bulan ramadhan, kita dapat dengan mudah menjumpai lapak -- lapak di pinggir jalan yang menyediakan jasa tukar menukar uang baru. Jasa penukaran uang ini disambut baik oleh sebagian masyarakat karena dinilai dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan uang receh baru tanpa harus mengantri di bank. Namun ternyata, banyak yang belum memahami bahwa tradisi  jelang hari raya  ini adalah sesuatu yang diharamkan dalam islam.

Contoh praktik penukaran uang yang biasa kita temuai di pinggir jalan adalah, ketika seorang konsumen ingin menukarkan uang sebesar Rp. 50.000,00 maka mereka harus membayar sejumlah Rp. 55.000,00. Dalam aspek hukum ekonomi islam, praktik ini termasuk kategori riba dikarenakan dalam tukar menukar barang yang sejenis haruslah bersifat sama jumlahnya dan dilakukan secara tunai.

Dalil mengenai larangan adanya nilai tambah dalam praktik tukar menukar barang yang sejenis adalah keterangan dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)

            Aturan baku dalam tukar menukar

Berdasarkan hadits diatas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ketentuan -- ketentuan yang jelas dalam praktik tukar menukar, yaitu :

  • Apabila tukar menukar dilakukan pada barang yang sejenis maka syaratnya harus sama jumlah takarannya dan dilakukan secara  tunai. Sesuai dengan  hadis di atas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan

"takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai)."

maka jika dalam sebuah transaksi seperti itu terdapat kelebihan dalam jumlahnya, maka hal tersebut termasuk dalam kategori riba.

  • Apabila tukar menukar dilakukan pada barang yang berbeda jenis namun masih dalam satu kelompok, syaratnya harus dilakukan secara tunai. Contohnya adalah menukarkan uang rupiah dengan dolar, maka diperbolehkan berbeda jumlahnya namun transaksi penukaran tetap harus dilakukan secara tunai. Hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

"Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai"

  • jika tukar menukar dilakukan untuk benda yang berbeda kelompok maka tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Seperti jual beli bahan pokok seperti beras, susu dan lain-lain.

Fatwa MUI juga telah mengharamkan penukaran uang jelang lebaran tersebut, Ketua MUI kota Samarinda Zaini Naim telah dengan tegas menyatakan jual beli uang termasuk riba fadl yang hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai seorang muslim, yang telah Allah SWT turunkan kitab suci Al quran serta hadis nabi sebagai pendoman, hendaknya tidak ikut terjerumus dalam tradisi masyarakat yang bertentangan dengan ajaran islam. Jangan sampai kebiasaan masyarakat yang tergolong dalam praktik riba ini, membuat  amalan ibadah kita selama di bulan ramadhan menjadi sia -- sia. Naudzubillahi min dzalik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun