Mohon tunggu...
Irpan Supu
Irpan Supu Mohon Tunggu... Administrasi - warga negara taat bayar pajak juga bayar listrik

cinta sejati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Wakil Presiden Berhalangan Tetap

18 Januari 2022   09:30 Diperbarui: 18 Januari 2022   09:36 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Mengapa saya tergelitik untuk mengulas tentang antisipasi hukum jika wakil presiden berhalangan tetap, alias mangkat atau meninggal dunia, tentu karena wakil presiden adalah " teman presiden" yang dipilih secara bersama sama dalam pemilihan umum,  selain itu tema tentang wakil presiden jarang dibahas alam ruang publik karena wakil presiden dianggap sebagai pembantu presiden padahal wakil presiden bukanlah pembantu presiden ebagai para menteri negara, buktinya presiden tak dapat memberhentikan  wakil presiden ebagaimana presiden memberhentikan para menteri.

 jika kita melihat pasal 8 konstitusi dinyatakan (1)  Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

terang dan jelas bahwa jika presiden berhalangan tetap wakil presiden akan menggantikan presiden dalam sidang MPR, namun jika jabatan wakil presiden terjadi kekosongan (bisa karena  wakil presiden menjadi presiden atau wakil presiden berhalangan tetap)  maka presiden mengusulkan dua nama calon wakil residen untuk dipilih oleh MPR. selambat lambatnya 60 hari sejak  terjadinya  kekosongan  jabatan wakil presiden .

dalam konteks ini presiden diberikan  kewenangan  memilih calon figur pendampingnya untuk dipilih  oleh MPR. disinilah komunikasi politik antara presiden dan pimpinan partai politik serta anggota DPD  untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai wakil presiden. namun demikian komunikasi tersebut tidak mengurangi otoritas presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi

namun dalam kenyataannya dilapangan kadang otoritas presiden itu dikalahkan oleh oligarki politik sebagaimana yang terlihat saat pencalonan Joko widodo KH Maruf Amin saat pemilu 2019 lalu, bagaimana situasi politik berubah begitu cepat dan calon wakil presiden yang telah beriap siap untuk deklarasi akhirnya buyar tergantikan figur lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun