Mohon tunggu...
Irpan Putra Sutriyana
Irpan Putra Sutriyana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Ilmu Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Memilih dan Dipilih sebagai Hak Konstitusional

3 Oktober 2020   21:34 Diperbarui: 3 Oktober 2020   21:38 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Hak kita dalam memilih ataupun di pilih itu adalah hak konstitusional,suatu legal right yang merupakan hukum positif yang di buat oleh manusia sendiri .Argumentasi bahwa ada juga negara yang melaksanakan pemilu di tengah pandemi (Singapura, Perancis, Jerman, Korea Selatan), tidaklah dapat diambil sebagai contoh yang dapat diikuti begitu saja di Indonesia saat ini, karena tingkat disiplin sosial dan tingkat law enforcement di tiap negara berbeda. Selain itu, sebagaimana ditulis oleh M Jusuf Kalla, mantan wakil presiden dua periode untuk dua presiden, ada 71 negara di dunia yang menunda pemilu saat ini.Dari segi jumlah absolut, cukup banyak negara di dunia, merasakan besarnya risiko melaksanakan pemilihan di tengah pandemi, sekali pun semua negara itu dapat menerapkan protokol kesehatan juga. Bahkan di Perancis yang oleh seorang juru bicara Presiden Jokowi disebut sebagai contoh negara yang melaksanakan pemilihan pada bulan Maret 2020, partisipasi dalam pemilihan lokal turun menjadi 44,7 persen dari 63 persen sebelumnya.Argumentasi bahwa menunda pilkada membutuhkan pelaksana tugas yang mengganti tugas gubernur, bupati dan walikota yang akan berakhir serta akan ada pekerjaan baru bagi pemerintah untuk memilih para pelaksana tugas ini sebelum pilkada diselenggarakan, tidak kuat karena kita tahu bahwa Covid-19 telah menambah beban kerja rumah sakit, para dokter dan perawat, serta petugas penggali kubur di pemakaman.

Mengapa gerangan pemerintah tidak memberi perhatian kepada para dokter yang menyabung nyawa dalam menyelamatkan hidup para penderita Covid-19, dan pemerintah merasa berat dengan tugas tambahan menunjuk pelaksana tugas gubernur, bupati dan wali kota, kalau pilkada harus ditunda.

Padahal, kita tahu penambahan tugas pemerintah ini tidak menghadapi risiko kematian, seperti halnya 123 dokter Indonesia (65 dokter umum, 56 dokter spesialis dan dua dokter residen/calon spesialis), yang gugur dalam tugasnya menolong pasien Covid-19. Rata-rata empat dokter meninggal dalam seminggu. Itulah data dan keterangan yang diberikan oleh Prof Zubairi Djoerban, Ketua Satgas Kesiapsiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seharusnya di saat kondisi sekarang pemerintah bisa mengerti bagaimana dampak yang akan terjadi apabila kita tetap memaksakan pilkada 2020 kemungkinan akan terjadi klauster penambahan kasus positif maka dari itu ini bukan lagi berbicara tentang pemimpin tapi kali ini kita berbicara mengenai hak hidup masyarakat!

By : Irpan Putra Sutriyana (mahasiswa )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun