Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Mengapa Masih Ada Obat Keras yang Dijual Tanpa Resep Dokter?

2 Juni 2021   07:00 Diperbarui: 29 Maret 2022   10:47 1344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kendal via unsplash.com

"Obatnya ada Bu, tapi untuk membelinya harus pakai resep dokter karena ini golongan Obat Keras."

"Ah, apotek di dekat rumah saya saja bisa kok. Masa di sini gak bisa? Saya bukannya gak punya uang loh Mbak. Lagian kalau saya ke dokter, obat yang diresepin juga pasti sama. Daripada saya harus antre nunggu jadwal dokternya Mbak."

Teman-teman sejawat sekalian yang bekerja di bidang Farmasi Komunitas (terutama di Apotek), pasti pernah bertemu pasien yang agak 'maksa' karena mau membeli obat yang masuk golongan Obat Keras. Contoh kasus yang banyak ditemukan misalnya pembelian Antibiotik, Antihipertensi, Antidiabetik, dan lainnya.

Di satu sisi, sejawat mengerti peraturannya. Jika melanggar, ada sanksi yang menghantui. Tapi di sisi lain ada keinginan untuk membantu pasien dan kepentingan profit usaha. Farmasis jadi sering merasa dilema. Kira-kira merasa relate?

Well, sebenarnya artikel ini saya tulis karena ada lumayan banyak pertanyaan dari masyarakat awam (teman atau keluarga) kalau saya diskusi dengan mereka terkait penggolongan obat seperti dalam artikel yang pernah saya tulis sebelumnya. 

"Kalau Obat Keras hanya dapat diperoleh dengan disertai resep dokter, faktanya kenapa masih ada Obat Keras yang dijual tanpa resep dokter, bahkan dijual bebas secara online?"

Bisa jadi penyebabnya dipengaruhi salah satu di antara ini:

1. Regulasi vs Profit Usaha

Bicara soal sarana pelayanan kefarmasian bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tapi juga profit usaha. Berusaha di bidang pendistribusian obat, tentunya tidak bisa disamakan dengan komoditi lainnya. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh sarana.

Sebagai contoh, persyaratan pendirian apotek antara lain: bangunan harus bersifat permanen; tersedia ruang untuk menerima resep, ruang racik, penyerahan sediaan farmasi & alkes, konseling, penyimpanan obat, dan ruang arsip; tersedia prasarana memadai (instalasi air bersih, listrik, tata udara, & proteksi kebakaran); dan pastinya memiliki Apoteker Penanggung Jawab yang full time standby dan didampingi/tidak oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Nah, untuk memenuhi persyaratan ini tentu membutuhkan modal dan cost operasional yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun