Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Polemik Daun Kratom, Khasiat Vs Legalitas

11 Februari 2019   17:31 Diperbarui: 12 Februari 2019   09:56 2962
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daun Kratom (Sumber: Kompas.com, AFP Photo/Louis Anderson)

Namun demikian pada dosis tinggi (yang paling berpotensi disalah gunakan), Daun Kratom dapat memberikan efek depresan/sedatif-narkotik yang mempengaruhi Sistem Saraf Pusat/SSP dengan berikatan dengan reseptor opioid, (setara Heroin dan Morfin). 

Senyawa Alkaloid yang diperkirakan bertanggungjawab untuk efek ini adalah Mytraginine, Mytraginine Hydroxyindolenine (7-hydroxymitragynine) dan Mitragynine Pseudoindoxyl.

Efek psikoaktif Mitragynine dari Mitragyna speciosa sebenarnya bukan barang baru karena Mirtagynine telah berhasil diisolasi pertama kali di awal tahun 1920an.

Efek Daun Kratom (Sumber: researchgate)
Efek Daun Kratom (Sumber: researchgate)
Mirtagynine dapat berikatan sebagai agonis parsial dengan reseptor Mu dan Delta, yakni reseptor opioid yang berada di SSP yang mempengaruhi efek analgesia, depresi pernafasan, euphoria dan lainnya. Oleh sebab itu, Mitragynine juga dapat digunakan sebagai Terapi Pengganti (Replacement Therapy) untuk penderita gejala putus obat (sakau) akibat Heroin, Opium dan obat resep golongan opioid lainnya. Bahkan beberapa penelitian menunjukkan bahwa Mitragynine lebih efektif sebagai Terapi Pengganti dibandingkan Metadone.

Oleh sebab efek psikoaktif yang berpotensi disalahgunakan inilah, timbul kontroversi penggunaan Daun Kratom baik dalam bentuk segar maupun kering.

Status Legalitas

Lalu bagaimana dengan status legalitas penggunaan Daun Kratom saat ini? Perlu diketahui bahwa per tahun 2014 menurut data beberapa negara ada yang sudah menetapkan status ilegal berdasarkan UU Narkotika untuk penggunaan Daun Kratom seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Rumania, Rusia dan Korea Selatan. 

Sementara itu ada juga beberapa beberapa negara yang menetapkan sebagai komoditi terkontrol seperti Jerman, Finlandia, Denmark, Swedia. Dan negara  yang melegalkan misalnya Amerika Serikat karena produk yang mengandung Daun Kratom dijual bebas sebagi minuman dalam kemasan. 

Meski Daun Kratom tergolong ilegal di Thailand, tidak menutup kemungkinan negara tersebut akan melegalkan penggunaan Daun Kratom jika dinilai memiliki banyak manfaat kesehatan. Hal ini berkaca dari kebijakan pemerintah Thailand yang melegalkan penggunaan Ganja di awal tahun 2019 untuk kepentingan pengobatan.

Di Indonesia, status legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN (Badan Nasional Narkotika), baik Daun Kratom maupun senyawa Mitragynine belum diatur dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan Perubahannya. Selain itu belum ada produk obat maupun pangan olahan yang disetujui oleh BPOM yang mengandung Daun Kratom. Bisa jadi ini disebabkan karena penelitian dan bukti ilmiah mengenai efek farmakologi, toksikologi, neuropsikologi dan perilaku belum memadai.

Akankah legalitas Daun Kratom dipastikan dalam waktu dekat? Atau tunggu hingga ada kasus? Kita lihat saja nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun