Mohon tunggu...
Irmayanti
Irmayanti Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa Akhir

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bone

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Jual Beli Salam dan Istishna', Apa Bedanya?

6 Juni 2020   15:21 Diperbarui: 6 Juni 2020   15:26 8508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: suciati95.wordpress.com

Sejalan dengan praktik pembiayaan di Perbankan Syariah, muncul beberapa istilah syar'i mengenai produk-produk yang ditawarkan. Istilah tersebut tentunya masih belum familiar di kalangan masyarakat, seperti akad jual beli Salam dan Istishna'. Apa itu akad salam dan istishna'? Apa yang membedakan diantara kedua akad tersebut? Yukk... Simak penjelasan berikut!

A. Salam

Secara etimologi salam berasal dari kata As-Salaf yang artinya pendahuluan, karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam, Salam didefenisikan sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaih), dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

Setelah sebelumnya Pengakuan dan Pengukuran Salam dan Salam Paralel diatur dalam PSAK No.59 paragraf 69 sampai 80, selanjutnya disempurnakan dalam PSAK No.103 tentang Akuntansi Salam. Transaksi salam diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam Al-quran surah Al-Baqarah:283 dan Hadits Riwayat Ibnu Madjah serta Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000.

Transaksi Salam dilakukan dalam bentuk pesanan tanpa adanya barang  (dibeli dengan cara dipesan terlebih dahulu) dengan spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas dan harga barang yang disepakati antara penjual dengan pembeli pada saat akad sedangkan pengiriman barangnya dilakukan dikemudian hari. Akad ini biasanya digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya.

Selain transaksi yang dilakukan secara langsung antara penjual dengan pembeli, dalam jual beli pesanan ini juga dapat dilakukan melalui dua bentuk transaksi yaitu antara pembeli dan penjual serta penjual dengan pemasok (supplier). Apabila bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan nasabah dengan cara salam maka transaksi ini disebut sebagai salam paralel.

Adapun rukun salam menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia (2001:99) antara lain:

1. Pihak yang berakad, terdiri atas penjual (muslam ilaih) dan pembeli/pemesan (muslam)

2. Objek yang diakadkan, terdiri atas barang pesanan (muslam fiih) dan harga barang (ra'su maal as-salam)

3. Akad/ Sighat, yaitu ucapan serah terima (ijab qabul)

Selain itu, terdapat pula syarat yang mengatur mengenai transaksi Salam maupun Salam Paralel, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun