Mohon tunggu...
Irma Pratiwi
Irma Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Kaum kerdil penyuka jendela baru :)

Selanjutnya

Tutup

Money

1 Mei Hari Buruh, Sejahterakah Buruh Indonesia di Masa Pandemi Covid-19?

1 Mei 2020   11:04 Diperbarui: 1 Mei 2020   11:21 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Besar pasak daripada tiang

Ya, begitulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan buruh di Indonesia pada masa pandemi ini. Data terakhir dari Kemenaker per 20 April 2020, menurut Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (22/4) yang di rilis pada website kemnaker.go.id Memaparkan jumlah perkerja formal yang di rumahkan sebanyak 1.261.087 orang, sedangkan jumlah pekerja formal yang di PHK atau pemutusan hubungan kerja sebanyak 241.431 orang. Tak kalah mencengangkan, Menaker Ida juga menyebutkan dari sektor informal yang kehilangan pekerjaannya sebanyak 538.385 pekerja.

Selain melihat data dari Kemenaker RI mengenai kondisi para pekerja buruh dampak COVID-19, ada beberapa unggahan video viral di sosial media yang memperlihatkan para pekerja buruh di PHK oleh pihak perusahaan. Salah satunya pada postingan akun pengurus konfederasi KASBI dalam laman facebook.com/www.kasbi.co.id, video tersebut setelah ditelusuri merupakan pengumuman PHK terhadap buruh yang ditetapkan oleh PT. Shyang Yao Fung yang bergerak dibidang produksi sepatu, tetapi keterangan Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi melalui telpon Kamis (30/4/2020) dilansir pada bantennews.com bahwa info adanya pemutusan PHK buruh ini dikarenakan perusahaan tersebut akan memindahkan lokasi di luar Banten. 

Tetapi pada kenyataannya sudah jatuh tertimpa tangga artinya banyak dari kaum buruh di PHK tetapi tidak mendapat pesangon dari perusahaan, sehingga hal ini menambah beban perekonomian pada kaum buruh di masa sulit ini. Apalagi ketika pemerintah Indonesia menerapkan social/physical distancing dan PSBB, menutup semua kawasan, buruh tidak akan mendapatkan kesejahteraan terhadap hak-haknya.

Tidak tinggal diam, pemerintah pusat juga sudah menggelontarkan sejumlah bantuan pada buruh yang terkena PHK dan dirumahkan, seperti bansos, padat karya, BLT, PKH, serta Kartu Prakerja. Tetapi bantuan tersebut menurut masyarakat dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup selama masa pandemi, terlebih masa pandemi ini masih berlanjut dan belum berakhir. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan bantuan dari pusat untuk kepentingannya sendiri, sehingga terjadinya ketidakmerataan saat pembagian bantuan sosial kepada masyarakat. Dalam hal ini, para buruh berharap, pemerintah pusat lebih bisa memantau dan mengawasi terkait aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Kini, para buruh yang di PHK dan dirumahkan, terpaksa demi sesuap nasi untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, beralih pekerjaan seperti berdagang dan berprofesi ojol di masa pandemi ini. Sangat miris jika hal ini dikatakan buruh sejahtera, secara realita masih banyak hak-hak buruh di Indonesia yang tidak terlaksana dan terlewatkan, kesejahteraan yang dirasakan buruh di Indonesia kini hanya bayangan semu belaka. May day 2020, merupakan benar-benar krisis ekonomi baik buruh maupun di sektor lainnya. Tradisi May Day 2020 buruh yang biasa bergerak aksi ke jalan untuk merayakan dan orasi, hari ini hanya gigit jari dan merasakan penderitaan di masa pandemi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun