April ini terjadi inflasi yang cukup besar akibat kenaikan harga bawang putih dan bawang merah. Menurut hitungan Badan Pusat Statistik yang dilansir awal pekan lalu, Kenaikan harga bawang merah memberikan andil tumbuhnya inflasi sebesar 0,06 persen. Sementara itu, kenaikan harga bawang putih memberikan andil 0,04 persen.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan sejak Maret kemarin, harga bawang putih secara nasional mencapai Rp 30.800/kg, dengan harga tertinggi di provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 50.850/kg.
Melonjaknya harga bawang putih di pasaran itu, kuat diduga merupakan ekses tersendatnya pasokan dari importir. Berdasarkan data dari kantor Kementerian koordinator bidang Perekonomian, per tahunnya Indonesia mengimpor sekitar 400.000-450.000 ton bawang putih. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sepanjang tahun lalu RI mengimpor bawang putih sebanyak 582.994 ton, dengan 99,6% berasal dari China.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Kementan seharusnya bisa mengendalikan para importir. Karena sebelum rekomendasi itu keluar, Kementan sudah harus tahu mengenai kapasitas dan kapabilitas para importir tadi. Sehingga bisa diketahui apakah mereka memang layak mendapat rekomendasi, atau mereka sekadar pedagang ijin saja yang memburu rente.
Apalagi menjelang bulan puasa dan lebaran nanti, harga-harga barang kebutuhan pokok bisa berfluktuasi. Di sini Kementan harus bisa menegakkan wibawanya. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman harus bisa memerintahkan para importir untuk tidak main-main. Mereka bisa diancam tidak lagi mendapat rekomendasi impor lebih lanjut.
Ketegasan itu bisa berupa perintah menggelontorkan stok bawang putih impor yang mereka miliki. Kementan harusnya bisa menghitung apakah selama ini para importir sudah transparan dalam hal menggelontorkan stok yang mereka impor. Jangan sampai angka impornya lebih besar ketimbang yang mereka jual. Karena di situ ada potensi penimbunan.
Jangan sampai Kementan terus mengeluarkan izin impor pada pelaku yang sebenarnya tidak transparan mengelola pasokannya. Selain itu, Kementan juga harus konsisten menegakkan aturan dalam Permentan No. 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Permentan ini memuat klausul importir bawang putih wajib melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5% dari total impor yang diajukan. Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat.