Mohon tunggu...
Irma DamayantiQueen
Irma DamayantiQueen Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bobol Verifikasi, Petani Bawang Putih Merugi

7 Desember 2018   00:14 Diperbarui: 7 Desember 2018   00:18 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bawang putih (credit: Kompas.com)

Cerita sedih mengenai ratusan petani bawang di Jawa Tengah yang tertipu, harusnya tidak perlu terjadi. Para petani bawang putih di Getasan, Jawa Tengah itu, menjadi korban penipuan dari importir bawang putih. Karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam di lahannya sendiri.

Kisah penipuan itu, harusnya tidak terjadi. Itu bisa dicegah sejak awal. Kunci sekaligus penjaga utamanya adalah Kementerian Pertanian (Kementan). 

Pasalnya, sebelum memperoleh ijin impor, Kementan mewajibkan agar para importir bawang putih itu mengalokasikan dana untuk sarana produksi, bibit, dan segala sesuatu yang terkait dengan produksi bawang putih. Setidaknya, para importir itu mesti bisa membantu petani bawang putih untuk memproduksi sebanyak 5% dari total kuota impor yang mereka peroleh.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan bahwa pengusaha atau importir diwajibkan menanam 5 persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya. Alih-alih ditepati, para importir yang sudah diverifikasi Kementan itu, kini ingkar janji.

Ironisnya, Kementan lewat Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian, mengakui bahwa cerita penipuan semacam ini tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tapi juga terjadi di wilayah lain di Indonesia. Modusnya sama. Importir tidak memenuhi komitmennya. Padahal petani sepakat menyiapkan lahan, sedangkan importir wajib memenuhi sarana produksi dan bibit.

Setelah para petani tertipu, pihak Kementan sekarang Cuma bisa menjanjikan akan memasukkan para importir ke dalam daftar hitam. Sehingga mereka tidak bisa lagi mengajukan ijin impor. Namun tidak tertutup kemungkinan, para importir daftar hitam ini bisa kembali beraksi dengan nama dan rupa yang berbeda. Mungkin saja mereka sadar bahwa Kementan kita kurang jeli.

Sebenarnya, ada hal lain yang bisa dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman bagi para petani bawang putih. Ketimbang duduk pasif dan berpeluang lagi dikadali, Mentan bisa saja lebih aktif memperkuat petani bawang putih dalam negeri.

Misalnya dengan memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerja sama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

Sumber

Kompas.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun