Mohon tunggu...
Irma LamriaTambunan
Irma LamriaTambunan Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Saya adalah

Irma pahlawan bertopeng

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Regulasi Layanan Parkir Akan Terbit September Ini

4 September 2019   19:03 Diperbarui: 4 September 2019   19:20 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
parkir (bekasi.pojoksatu.id)

Contoh aspek operasional klausul yang dilanggar, yaitu 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

Perdirjen mengenai layanan perparkiran juga disusun berdasarkan keluhan-keluhan yang muncul dari masyarakat. Selain klausul sepihak, keluhan lain yang dilaporkan ialah mengenai masalah waktu yang tertera pada karcis berbeda dengan jumlah uang yang harus dibayar dan konsumen yang dipaksa menggunakan metode pembayaran tertentu atau monopoli pembayaran parkir.

Sejauh ini, Kemendag masih belum memberikan sanksi khusus terhadap pengelola parkir yang diduga melakukan pelanggaran. Kemendag hanya menyita sejumlah barang bukti terkait diantaranya adalah dispenser tiket/karcis, spanduk, dan papan pengumuman yang digunakan di area perparkiran.

Namun, Veri menegaskan pengelola parkir yang memberatkan konsumen lewat klausul sepihak bisa terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tapi saat ini kami masih dalam taraf menyampaikan informasi ke pelaku usaha agar bisa menertibkan atau menghilangkan klausul sepihak yang merugikan konsumen," katanya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan,pihaknya menyambut baik adanya regulasi mengenai layanan perparkiran dari pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini layanan perparkiran hanya diatur oleh pemerintah daerah (pemda) dan dianggap sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata.

"Kami dianggap sebagai sumber pendapatan semata, padahal masalah kami ini kompleks, kami juga harus mengeluarkan biaya operasional yang cukup tinggi untuk memberikan layanan yang sesuai dengan aturan yang ada, kami berharap regulasi dari Kemendag bisa menjadi win-win solution bagi kami dan konsumen," jelas dia.

Ia mengaku pengelola parkir selama ini harus terbebani oleh pajak yang cukup tinggi oleh pemda. Selain itu, tarif parkir yang tidak mengalami penyesuaian dalam jangka waktu yang cukup lama juga dinilai semakin memberatkan lantaran biaya operasional yang semakin tinggi dari tahun ke tahun akibat inflasi dan kenaikan upah.

Menurut Rio, selama ini pengelola parkir harus membagi hasil keuntungan dengan persentase lebih dari 90% kepada pemilik lahan. Kondisi tersebut dianggap tidak ideal apabila pengelola parkir dituntut untuk meningkatkan pelayanannya lewat pengembangan teknologi dan SDM yang andal.

"Keuntungan kami sangat kecil masih kurang dari 5%, idealnya 20-30% agar bisa terus meningkatkan pelayanan dengan mengembangkan teknologi, biaya operasional juga sangat tinggi, terutama bagi lokasi parkir yang ada di basement atau gedung, ada biaya listrik untuk exhaust fan dan lampu," ungkapnya

Memang akan lebih baik jika pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memahami kondisi tersebut dan mampu memberikan solusi yang tidak hanya menguntungkan konsumen. Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan insentif agar bisnis layanan perparkiran di tanah air tak terpuruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun