Mohon tunggu...
Irma IzzahDwi
Irma IzzahDwi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Alasan Mengapa Konsumen Lebih Suka Membayar Pakai Metode Uang Elektronik

28 Desember 2018   10:35 Diperbarui: 28 Desember 2018   10:49 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran nontunai yang nilai uangnya disimpan secara elektronik di dalam media server ataupun chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran atau transfer dana. Uang elektronik dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di banyak tempat dan tidak dikategorikan sebagai simpanan uang di bank.

Menggunakan uang elektronik merupakan salah satu cara untuk mendukung gerakan nasional non tunai (GNNT) yang digalakkan Bank Indonesia (BI). Uang elektronik juga ada yang berbasis server maupun berbasis chip atau dalam bentuk kartu. Keberadaan uang elektronik diharapkan akan mendorong terwujudnya cashless society atau masyarakat dapat menjalankan ekonominya tanpa harus menggunakan uang fisik atau kontan (baik kertas maupun logam) untuk melakukan berbagai macam transaksi atau pembayaran.

Dengan uang elektronik ini juga mengurangi peredaran uang receh sehingga meminimalkan uang kembalian. Selain itu, uang elektronik juga bisa digunakan tanpa minimum transaksi dan masih bisa terus digunakan selama chip atau kartu belum rusak dan bisa terus diisi ulang. Kartu ini dapat dengan mudah dipindah tangankan tanpa harus registrasi ulang. Namun, saldo pada kartu ini tidak diberi bunga dan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Teknologi informasi sudah berkembang pesat dan tidak ketinggalan teknologi di sektor keuangan. Sudah banyak sekali platform/aplikasi tentang keuangan yang dapat digunakan oleh masyarakat, baik dari industri keuangan seperti perbankan atau memang perusahaan startup yang khusus untuk fintech (financial technology).

Bertambahnya jumlah penyelenggara membuat nilai transaksi uang elektronik juga melesat tahun ini. Berdasarkan statistik Sistem Pembayaran BI, volume dan nilai transaksi uang elektronik sepanjang Januari-September 2018 melonjak dibanding periode yang sama tahun lalu. 

 Sebanyak 34 perusahaan teknologi finansial (fintech) yang terkait langsung dengan sistem pembayaran pada tahun ini juga telah mendaftar di BI. Beberapa di antaranya telah menggunakan teknologi lanjutnya untuk mempermudah transaksi pembayaran secara nontunai seperti scan QR yang ditawarkan oleh PT Dimo Pay Indonesia untuk produk Pay by QR. Contoh uang elektronik yang telah beredar adalah Flazz BCA, BRIZZI, Kartuku, Indomart Card, Gaz Card, E-Toll, Flexy Card, T-Cash, XL Tunai, BBMMoney, DokuPay, Rekening Ponsel, Nobu E-Money, Dompetku, Jak Card, Dompetku, MYNT, Flexy Cash, FinChannel, dan Skye Card, DANA, OVO,dan Gopay.

Istilah cashless sendiri semakin populer melihat jumlah transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan uang fisik semakin besar, terutama kota-kota besar di Indonesia, ditambah lagi aplikasi ojek online juga memberikan diskon bila menggunakan e-wallet. Bagi Anda pengguna uang elektronik, berikut beberapa keuntungan yang bisa dirasakan:

1. Kenyamanan dan Memudahan

Di era globalisasi ini, tentu setiap orang ingin bergerak cepat dan praktis. Dengan sistem cashless atau tapkartu pada beberapa transportasi publik, ini menjadi kelebihan tersendiri. Mengurangi antrean yang panjang, baik di KRL, Transjakarta, ataupun pintu tol.

2. Diskon

Baik pria atau wanita, mendengar kata diskon tentu menjadi daya tarik tersendiri. Seiring dengan perkembangan cashless ini, tidak hanya perbankan yang mengeluarkan kartu tap, namun perusahaan operator telekomunikaspun tidak mau ketinggalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun