Mohon tunggu...
irma della ramdiyani
irma della ramdiyani Mohon Tunggu... Perawat - Nurse

proud to be Nurse

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Prinsip Etik pada Profesi Keperawatan dan Profesi Kedokteran

13 Juni 2022   19:08 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:26 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan UU no 36 tahun 2014 Tenaga Kesehatan adalah orang yang bekerja di bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang sudah didapat selama di pendidikan maupun pelatihan. Diantara semua jenis tenaga kesehatan, tenaga yang paling banyak berinteraksi dengan pasien adalah dokter dan perawat. 

Setiap profesi kesehatan pasti memiliki fungsi, peran dan kode etik masing-masing. Menurut PPNI (2016) Kode etik merupakan panduan yang digunakan untuk mengatur perilaku dan sebagai acuan dalam pembuatan kerangka kerja, Dengan adanya kode etik maka dibuatkan prinsip etik untuk mengontrol perilaku etik baik perawat maupun dokter. 

Walaupun tujuannya sama tetapi terdapat perbedaan prinsip etiknya. Prinsip etik pada profesi keperawatan adalah Caring. Prinsip etik pada keperawatan menurut Kozier (2016), diantaranya;

  1. Fidelity (Tepat Janji) adalah seorang perawat berkomitmen, menepati janjinya dan menjaga rahasia pasien selama diperawatan. Hal ini memperlihatkan bahwa perawat memenuhi kode etik yaitu bertanggung jawab terhadap pasien dalam meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit dan memulihkan kesehatan.
  2. Veracity (Kebenaran atau Kejujuran) berhubungan dengan pemberian informasi secara akurat dan komprehensif. Perawat wajib mengatakan hal yang sebenarnya mengenai segala yang berhubungan dengan keadaan pasien selama perawatan. Perawat harus berkata jujur dan jelas sesuai tindakan yang dilakukan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
  3. Confidentaly (Kerahasiaan) adalah semua yang berhubungan dengan informasi pasien harus terjamin kerahasiaannya, tidak boleh seorang pun yang bisa mendapat informasi pasien kecuali dengan persetujuan pasien.
  4. Privacy (Kerahasiaan yang bersifat pribadi) contoh dari prinsip ini adalah seperti menutup sampiran saat melakukan tindakan, tidak mendokumentasi atau memfoto pasien untuk kepentingan diri.

Sedangkan prinsip etik pada  kedokteran bersifat Curing, sebagai berikut;

  1. Beneficence (Berbuat Baik) adalah melakukan sesuatu yang baik yang mencegah dari kesalahan atau kejahatan. Dalam setiap tindakan kedokteran yang akan dilakukan harus memiliki manfaat kepada pasien dan keluarga.
  2. Non Maleficience  (Tidak Merugikan) prinsip ini memiliki arti tidak membahayakan/mencederai pasien. Dalam memilih dan memberikan tindakan harus sesuai prosedur agar tidak terjadi kesalahan ataupun kelalaian yang dapat merugikan pasien.
  3. Justice (Keadilan/Sesuai dengan konteks) adalah sama dan adil terhadap orang lain dan menjunjung tinggi moral, legal dan kemanusiaan. Hal ini dokter tidak boleh membeda-bedakan dalam pemberian pelayanan antara pasien satu dengan pasien lainnya.

Meski ada perbedaan antara perawat dan dokter tetapi keberadaannya sama dalam memberikan pelayanan medis, setiap profesi harus saling bekerja sama untuk memberikan pelayanan secara optimal sesuai dengan standar operasional dan standar profesi yang berlaku.

Referensi:

Berman, A., Snyder, S.J., Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice (Tenth  Edition). New York: Pearson Education, Inc.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sekretariat Negara. Jakarta

PPNI. (2016). Kode Etik Keperawaatan. Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun