Mohon tunggu...
Healthy

Polemik Menutupi Defisit Anggaran BPJS dengan Pajak Cukai Rokok di Indonesia

18 Desember 2018   10:32 Diperbarui: 18 Desember 2018   10:37 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sudah lima tahun lebih program JKN di jalankan sejak di luncurkannya pada 1 januari 2014 namun BPJS Kesehatan hingga kini selalu menjadi permasalahan dalam pendanaan program JKN. Cukai rokok disebut sebagai salah satu solusi guna untuk membayar defisit sebesar Rp. 16 triliun di akhir tahun 2018 yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar kepesertaan BPJS. Kita tahu anggaran tersebut dikeluarkan untuk membayar segala perawatan,pengobatan bahkan untuk membayar tenaga medis dokter dan perawat.

Masyarakatpun bertanya-tanya mengapa harus membayar dengan pajak cukai rokok, padahal di Negara kita banyak sekali dana pajak yang dapat digunakan untuk membayar defisit tersebut. 

Tidakkah cukup untuk membayar hutang-hutang Negara akibat pengeluaran yang begitu besar pada program JKN, dan kebanyakan yang sakit pada BPJS itu akibat rokok yang menyebabkan berbagai penyakit seperti jantung,stroke, kanker paru dan penyakit tidak menular lainnya, sehingga muncul pendapat ketika cukai rokok daerah yang digunakan untuk menutupi defisit Indonesia yaitu pendapat pro yang mengatakan " yaa Saya setuju-setuju saja, ikut pemerintah saja, kasihan juga kan Negara harus membayar hutang yang begitu besar". 

Sedangkan yang berpendapat kontra mengatakan "Saya sih kurang setuju karena sama saja jika masih banyak perokok di indonesia, tidak akan berhenti Negara membayar hutang-hutang selama warga Indonesia masih banyak yang merokok. Jadi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah untuk mengatasinya".

Karena biaya yang dikeluarkan BPJS selalu penyakit-penyakit akibat rokok yang pembayarannya pun luar biasa besarnya, akibat dari itu defisit pun melambung, memang pajak cukai rokok paling besar biayanya dalam membayar pajak untuk Negara sebesar 10,04% yang berlaku mulai 1 januari 2018. Kita bisa membandingkan Negara kita dengan tetangga yaitu Negara Thailand yang kita tahu Negara Thailand adalah Negara yang maju namun pemerintah Negara Thailand sangat bisa mengendalikan konsumsi rokok di Negaranya. 

Ini di tunjukan dari prevalensi perokok yang setiap tahunnya turun  akibat kenaikan cukai rokok sebesar 32% Tahun (1991) menjadi 21,4% di Tahun (2011). Bahkan kemajuan Thailand di dukung oleh sejumlah regulasi pemerintahnya yang mendukung pengendalian tembakau. Pada prosesnya Thailand menggunakan peringatan kesehatan berupa teks dan gambar dikemasan rokok sejak maret 2005.

 Thailand juga melarang hampir semua iklan dan promosi tembakau dan kementrian kesehatannya pun mengeluarkan berbagai keputusan yang melarang semua kegiatan merokok di tempat publik, tempat kerja dan transportasi publik, kita bisa mencontoh dari Negara Thailand tersebut artinya pemerintah bisa bersikap sangat tegas untuk menurunkan warga negaranya terhadap pengaruh rokok dan lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat untuk kesehatan dan meningkatkan produktivitas  SDM (sumber daya manusia) nya.

Namun hal tersebut dana yang didapatkan dari pajak cukai rokok untuk pembayaran pelayanan kesehatan, masih belum berjalan dengan baik dalam mengkontribusikannya. Hingga kini kebijakan dalam penggunaan pajak cukai rokok masih terus di kaji lebih dalam penggunaanya dalam mengatasi kekurangan dana pada program JKN dengan cukai rokok yang pengeluarannya  membuat defisit Negara sekian triliun. 

Selain anggaran dana yang di dapatkan melalui pajak cukai rokok, anggaran dana juga didapatkan melalui iuran kepesertaan BPJS  yang di bayarkan setiap bulannya hal tersebut untuk menutupi segala pembayaran orang yang sakit berat dengan biaya pengeluaran yang besar tetapi tetap saja sekian tahunnya Negara harus membayar semua hutang yang perlu di bayarkan kesetiap rumah sakit untuk perawatan dan pengobatan keanggotaan BPJS.

Walaupun sekarang warga Indonesia diwajibkan mengikuti dan membuat keangggotaan kepesertaan BPJS tetap saja dalam hal iuran masih kurang untuk menambal defisit dan oleh karenanya usulan pajak cukai rokok di ambil untuk membayar dan menutupi defisit tersebut. Sehingga pemerintah belum bisa mengambil tindakan tegas untuk menghapuskan pabrik-pabrik rokok di Indonesia karna pajak cukai rokok sangat menjajikan untuk Negara dalam membayar segala hutang-hutang Negara. 

Oleh karena itu perlu adanya tindakan promosi kesehatan dan preventif lebih kuat untuk menurunkan angka kematian dan penyakit serta dapat menurunkan biaya pengobatan dan perawatan menjadi ringan bila mana produksi rokok terus-menerus berkembang pesat di Negara Indonesia. Karena banyak generasi muda di umur belum dewasa sudah mencicipi racun rokok yang sudah meluas di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun