Mohon tunggu...
Irma Alfiyanti
Irma Alfiyanti Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aroma Korupsi dari Alsintan

5 Januari 2019   01:39 Diperbarui: 5 Januari 2019   02:18 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Alsintan (dok. Kementan)

Pertanian adalah sektor yang harus dijaga ketat karena menyangkut produksi pangan dan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, segala penyimpangan di sektor ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dan serius.

Tindakan itu bisa terlihat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyidikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). 

Terdapat lima sprindik di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air. Kelima perkara dugaan korupsi itu masih dalam ranah penyidikan. Sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa terkait perkara tersebut. Keterangan juga pernah dikorek dari 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018. 

Sumber: Republika

Aroma korupsi (meme edit pribadi)
Aroma korupsi (meme edit pribadi)
Pengusutan terhadap dugaan penyimpangan ini tidak dilakukan oleh Kejagung sendiri, tapi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut. 

Kasus yang disidik itu terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015. Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. 

Penyidik dalam kasus tersebut telah menetapkan dua orang tersangka, yakni masing-masing berinisial AA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SL selaku Direktur CV Cipta Bangun Semesta (CBS). 

Sampai pada tahap ini, kita hanya bisa menanti ketegasan dari aparat hukum kita alam menegakkan hukum seadil-adilnya. Apalagi bila ternyata benar terbukti ada oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak terpuji. Biar para oknum itu dihukum seberat-beratnya, karena sudah mencuri dari sektor pertanian yang merupakan sektor terpenting untuk produksi dan menciptakan kedaulatan pangan.

Menanti ketegasan (meme edit pribadi)
Menanti ketegasan (meme edit pribadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun