Mohon tunggu...
Irma Syafiqoh
Irma Syafiqoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa semester 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi fotografi dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebagai Negara Demokrasi, Masih Adakah Tindak Diskriminatif di Indonesia?

13 Desember 2022   13:50 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:01 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara demokrasi. Dimana setiap negara demokrasi harus sesuai dengan 60 indikator dari lima aspek demokrasi. Salah satu indikatornya yaitu mengenai tidak adanya diskriminasi terhadap warna kulit, ras, dan agama. Dengan demikian, masih adakah diskriminasi di Indonesia?

Sebelumnya, apa sih diskriminasi?

Menurut KBBI Kemdikbud, diskriminasi merupakan perlakuan yang berbeda terhadap warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dll). Selain itu dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Secara singkatnya, diskriminasi adalah sikap membeda-bedakan.

Indonesia memiliki beragam ras, suku, agama dan budaya. Berbagai upaya perlu dilakukan untuk merespon tindak diskriminasi baik di masa lampau, sekarang maupun mendatang. Upaya tersebut dilakukan untuk merealisasikan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.

Indonesia mengikuti sebuah konvensi internasional yang terbentuk pada tahun 1965 sebagai bentuk upaya merespons tindak diskriminasi. Konvensi tersebut adalah International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination, yang kemudian disahkan oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi UU RI No. 29 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965. Deklarasi tersebut mencakup upaya melawan diskriminasi rasial, menghentikan segala bentuk diskriminasi rasial yang dilakukan oleh pemerintah dan beberapa komunitas, menghentikan segala propaganda keunggulan ras atau warna kulit tertentu dan langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara untuk menghapuskan diskriminasi rasial.

Jika kita melihat sejarah, di Indonesia tercatat banyak tindak diskriminatif. Contohnya diskriminasi rasial. Diskriminasi rasial yaitu setiap perbedaan, pengucilan, pengucilan atau pilihan yang dibuat atas dasar ras, warna kulit, asal, kebangsaan atau suku bangsa yang memiliki tujuan pengakuan atau memiliki efek negatif, atau pemenuhan atas dasar yang sama, hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya atau kehidupan masyarakat.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Umarela, dkk (2020) yang melihat penggunaan wajah hitam dalam iklan TV, juga menunjukkan supremasi kulit putih di masyarakat Indonesia. Dilihat dari salah satu iklan aplikasi marketplace yaitu Bukalapak menggunakan tokoh berkulit hitam untuk peran komedi. Hasil analisis semiotik menunjukkan bahwa iklan Bukalapak menunjukkan unsur rasisme yang terlihat pada penggunaan wajah hitam untuk menyampaikan komedi. Unsur rasisme terlihat jelas dalam iklan ini, karena orang kulit putih terlihat lebih unggul di beberapa adegan. Penghinaan terhadap orang kulit hitam seperti itu dianggap wajar di masyarakat Indonesia, di mana kebenaran diyakini tanpa diketahui.

Sebagai contoh lain dari diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia yaitu Tionghoa yang tinggal di Indonesia, serta Arab, India, pada masa penjajahan Belanda digolongkan sebagai kelompok asing dari Timur, kemudian pada masa kemerdekaan semuanya ketika ingin mengakui tanah air Indonesia dan juga negara republik dari Indonesia. Dapat dianggap sebagai warga negara Indonesia. Namun terdapat perbedaan dalam perlakuan mereka. Orang-orang keturunan Arab, karena diantaranya menganut kepercayaan yang sama dengan suku bangsa, sebagian besar dari Indonesia, dianggap asli atau bahkan asli, sedangkan adalah Tionghoa, karena agama mereka biasanya Tri Dharma (Sam Kao), Budha, Kristen, dll.

Dari contoh tersebut dapat menyatakan bahwa di Indonesia masih terdapat tindak diskriminatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi cacat karena menurunnya beberapa aspek salah satunya kebebasan sosial yang ditandai dengan masih adanya diskriminasi. Bahkan dalam indeks EIU 2021 (indeks demokrasi dunia 2021), Indonesia menempati peringkat ke 52 dengan rata-rata skor 6,71.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun