Mohon tunggu...
Irhamna  Mjamil
Irhamna Mjamil Mohon Tunggu... Apoteker - A learner

Pharmacist | Skincare Enthusiast | Writer Saya bisa dihubungi melalui email : irhamnamjamil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Sisi Lain Kasus Aisha Wedding

13 Februari 2021   14:47 Diperbarui: 13 Februari 2021   15:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Trung Nguyen via https://www.pexels.com

Kondisi tersebut membuat Aisha weddings mengambil peluang sehingga muncullah tulisan di website "seorang gadis tugasnya melayani suami". Padahal mendidik anak bukanlah hal yang mudah. Terlebih hidup di zaman informasi bisa diakses melalui genggaman jari. 

Perempuan yang cerdas mampu mendidik anak dengan baik serta dapat menciptakan generasi muda yang hebat. Di era revolusi industri 4.0, perempuan tidak seperti dulu yang hanya memiliki tugas di dapur, kamar, dan sumur. Mendidik anak di zaman sekarang banyak sekali tantangan. Terlepas dari akan bekerja atau menjadi ibu rumah tangga, perempuan harus sekolah tinggi agar menghasilkan anak-anak yang cerdas. 

Pola pikir dan streotip tersebut membuat banyak wanita yang akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan sekolah mereka. Stereotip lainnya adalah perempuan tidak baik jika harus melanjutkan sekolah sarjana hingga Pascasarjana ke luar negeri atau kota tanpa ditemani oleh orang tua atau suami. 

Hal tersebut terjadi karena dikhawatirkan perempuan akan mengalami pelecehan seksual, tidak bisa mandiri, dan sebagainya. Sedangkan lelaki tidak apa-apa jika harus belajar ke luar negeri atau kota. Hal-hal inilah yang menghambat perempuan untuk sekolah setinggi mungkin. 

Jadi bagaimana apa pernikahan dini dan kesetaraan gender dalam pendidikan sudah menjadi alarm darurat bagi pemerintah ? Semoga ke depannya semakin banyak regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung hak-hak perempuan. Salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun