Mohon tunggu...
Irhamna  Mjamil
Irhamna Mjamil Mohon Tunggu... Apoteker - A learner

Pharmacist | Skincare Enthusiast | Writer Saya bisa dihubungi melalui email : irhamnamjamil@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Sisi Lain Kasus Aisha Wedding

13 Februari 2021   14:47 Diperbarui: 13 Februari 2021   15:49 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Trung Nguyen via https://www.pexels.com

10 Februari 2021, jagat maya dihebohkan dengan adanya situs website Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings. Wo ini mempromosikan pernikahan dini dan siap untuk memfasilitasi pernikahan tersebut. 

Dikutip dari berbagai sumber, Aisha Weddings mempromosikan nikah muda dengan dalih agama. Mereka juga mengatakan perempuan harus menikah dari umur 12 -21 tahun. 

"Semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," demikian yang tertulis di website Aisha weddings. 

Tak hanya itu, publik juga dibuat geram dengan isi website yang mengatakan bahwa seorang gadis tugasnya melayani kebutuhan suami. Secara tidak langsung, pihak Aisha weddings mendoktrin setiap anak perempuan untuk tidak sekolah dan mengenyam pendidikan setinggi mungkin. 

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga stabil dan bahagia," tulis Aisha dalam situs tersebut. 

 Situs website tersebut kini telah diblokir oleh kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo). Situs tersebut kini telah dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke kepolisian. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan. 

Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur masih Tinggi 


Kontroversi website Aisha weddings mengingatkan banyak pihak bahwa kasus pernikahan anak di bawah umur masih tinggi di Indonesia. Website tersebut jeli melihat peluang bisnis didasarkan atas kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut. Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019, pasal 7 menyatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,". 

Sayangnya data terbaru menyebutkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia. Data tersebut diperoleh dari laporan penelitian mengenai perkawinan anak yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2020. 

Sejatinya setiap anak berhak memperoleh pendidikan seluas-luasnya. Sayangnya faktor kemiskinan, perilaku seks menyimpang, permasalahan keluarga mendorong anak untuk menikah. Beberapa orangtua juga memasak anaknya untuk menikah karena faktor kemiskinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun