Mohon tunggu...
Muhammad Irham Maulana
Muhammad Irham Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup Untuk Menulis dan Menulis untuk Menghidupkan. Mahasiswa

Jangan biarkan kata-kata bersarang di kepala. Biarkan ia menyelinap ke dalam kertas dan berkelana di halamannya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Enigma Mahasiswa Hadapi Kuliah Daring

11 Juli 2020   22:45 Diperbarui: 11 Juli 2020   22:56 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : fatsun.id 

Kalau tidak ke kecamatan sulit dapat sinyal, takutnya nanti malah kecatat absen. Dianggap efektif karena dikecamatan banyak warung kopi plus wifi yang sinyalnya dianggap cukup maksimal. Kendati demikian, mahasiswa tidak ingin jika perkuliahan ini menyulitkan. 

Mereka berharap menteri pendidikan memperhatikan betul mekanisme pendidikan, terutama kampus yang pengaruhnya besar terhadap negara.

Kedua, kendala referensi, pemberian tugas yang banyak dan minimnya fasilitas menjadi enigma tersendiri bagi mahasiswa. Minim referensi dapat memicu tugas mahasiswa yang menempatkanya kurang efektif . 

Dapat dikatakan, bahwa referensi sangat penting dalam menunjang sebuah tulisan akademis. Sebagai absahan dan pendukung dalam opini, referensi dianggap cukup ampuh untuk memperkuat landasan teori dari tulisan. Di sisi lain, enigma mahasiswa untuk memperoleh referensi yang efektif mengalami kendala. 

Pusat referensi dan buku-buku pengetahuan yang umumnya didapatkan dari perpustakaan kampus, di desa, kecamatan bahkan kota sulit ditemukan. 

Meskipun platform online seperti, Pdf drive, bookfi.net, dan google scholar dapat diakses secara online, tapi tidak sepenuhanya memuat buku-buku atau jurnal yang relevan dengan tugas mahasiswa. Belum lagi, deadline tugas yang singkat mengakibatkan mahasiswa kelabakan. Akibatnya, penilaian tugas oleh dosen kepada mahasiswa tidak berjalan maksimal.

Ketiga, kebijakan UKT, melalui pemendikbud nomor 25 tahun 2020, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa regulasi dari sistem UKT diberikan kepada seluruh mahasiswa PTN atau PTS seluruh Indonesia yang mengalami kendala finansial selama pandemi berlangsung. Keringanan UKT tersebut bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa, terutama orang tua mereka yang mengalami PHK. 

Selain itu, fleksibilitas kampus juga diharapkan agar mahasiswa dapat mudah menjalankan mekanisme keringanan. Kendati demikian, sejumlah mahasiswa masih merasa keberatan dengan mekanisme regulasi UKT tersebut. 

Persyaratan untuk mengajukan regulasi UKT-pun dirasa rumit. Harus melampirkan beberapa dokumen penting, termasuk didalamnya surat pernyataan dari kelurahan yang menyatakan tidak mampu dalam membayar UKT. Belum lagi, mahasiswa harus mengisi berbagai macam persyaratan lagi dan menyerahkan untuk diverifikasi ke kampus.

Di sisi lain, mahasiswa ingin menuruti kebijakan keringanan UKT tersebut, tapi dari jumlah ukt mulai grade 1 sampai atas hanya dipotong 10 atau 20 persen. 

Tentu ini tidak sebanding dengan perjuangan mahasiswa mondar-mandir dalam proses regulasi tersebut. Harapan besarnya, pemerintah dalam mengamati situasi pendidikan ini seharusnya mempermudah, bukan mempersulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun