Mohon tunggu...
Irfan Sopyan
Irfan Sopyan Mohon Tunggu... Guru - Melawan Arus

Lambat Tertinggal. Malas Tertindas. Berhenti Mati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Pencegahan Radikalisme di Indonesia

29 Januari 2020   12:28 Diperbarui: 29 Januari 2020   12:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baliexpress.jawapos.com

Radikalisme dan anti pancasila bukan lagi bahaya laten, tetapi sudah menjadi bahaya aktual dan musuh kemanusiaan. 

Radikalisme berakar dari keyakinan, doktrin dan ideologi "eksklusif" ditambah dengan faktor-faktor lain seperti pemahaman keagamaan, pendidikan, ekonomi dan politik.

Paham radikalisme ini dapat dicirikan dengan sikap fanatik, intoleran dan revolusioner. Era kebebasan media (terutama media sosial) turut serta dalam media penyebaran benih paham-paham tersebut.

Dalam pengertian yang lebih umum dan luas, bahwa radikal mengacu kepada hal-hal yang mendasar, pokok dan esensial. Kita harus membedakan antara terorisme dengan radikalisme. Bahwa radikalisme itu berbeda dengan terorisme.

Tujuan atau motif radikalisme adalah ingin mengganti ideologi negara, memaksakan suatu model kebenaran agama terhadap pokok yang berbeda, menimbulkan rasa takut yang luar biasa dan berakibat kerugian yang tidak terhingga, melakukan aksi kekerasan terhadap orang, benda, fasilitas umum, fasilitas negara. Hal itu dengan mengatasnamakan jihad agama.

Upaya mencegah pahham radikalisme diantaranya yakni, bahwa pemerintah serta masyarakat harus bersama-sama menghadapi, mencegah adanya infiltrasi kelompok tertentu dengan kedok agama, sosial dan bentuk lainnya. 

Perlunya sebuah bimbingan dan pembinaan dari pihak keluarga secara kontinyuitas dalam toleransi beragama. Selain dari pada itu, harus memperkenalkan dan memberikan pemahaman agama secara baik dan benar dan yang terpenting juga adalah memberikan pemahaman tentang pancasila di dalam dunia pendidikan.

Upaya-upaya tersebut merupakan dalam rangka pencegahan dalam penyebaran radikalisme. Apa yang dijadikan sebagai rujukan utama paham radikalisme itu biasanya selalu mengatas namakan agama. Hal ini justru sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam sebagai ajaran yang hanif serta rahmatan lil'alamin.

Bahkan, saat ini di beberapa kampus di isukan terdapat benih-benih paham radikalisme. Sebetulnya, pencegahan atau penangkalan radikalisme tidak hanya pada sebatas pendidikan formal. Eksistensi tokoh-tokoh agama ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi panutan perlu menunjukkan sikap kepeduliannya terhadap virus paham radikalisme.

Menjadi suatu keniscayaan bahwa, mayoritas masyarakat Indonesia sebetulnya di kenal sebagai warga yang santun dan sopan. Nilai-nilai adab itu sangat di jaga. Namun, yang menjadi persoalannya ialah oknum-oknum yang ingin merusak tatanan wilayah garis horizontal.

Seseorang yang terpapar paham radikalisme ini sebetulnya ada yang rancu dan keliru dalam memaknai atau memahami agama. Dalam konteks ini, seseorang dipaksakan untuk seolah-olah yang benar itu hanyalah dirinya sendiri, orang lain salah. Artinya, akidah kita harus kuat dan kokoh, jangan sampai tergoyahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun