Mohon tunggu...
IrfanPras
IrfanPras Mohon Tunggu... Freelancer - Narablog

Dilarang memuat ulang artikel untuk komersial. Memuat ulang artikel untuk kebutuhan Fair Use diperbolehkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kelaziman Baru di Masjid, Mungkinkah?

6 Juni 2020   14:57 Diperbarui: 7 Juni 2020   21:36 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengumuman peniadaan salat jumat ketika awal pandemi covid-19. | foto: MuhamadIrfanPrasetyo/dokpri

Kelaziman baru. Saya meminjam istilah ini dari Ivan Lanin sebagai ganti istilah "New Normal" yang saya rasa kebarat-baratan. Pengin saja kalau ada istilah Indonesianya kenapa tak pakai Bahasa Indonesia saja, ya kan

Awal bulan Juni jadi penanda babak baru penanganan Covid-19 di Indonesia. Jumat (5/6) kemarin menjadi momen yang ditunggu umat Islam di Indonesia. Setelah Kemenag mengeluarkan edaran izin membuka kembali tempat ibadah, salat Jumat di masjid boleh kembali dilakukan secara berjamaah.

Ada yang antusias karena sangat kangen dengan salat jamaah. Ada juga yang was-was, deg-degan karena masih parno dengan situasi kondisi pandemi yang belum usai. Lalu ada juga yang masih mengurung diri di rumah masing-masing karena masih benar-benar ketakutan.

Kembali menyoal salat Jumat di masjid. Sebetulnya apa sudah benar-benar diijinkan? Bagaimana protokol kesehatan yang harus ditaati baik oleh takmir masjid atau jamaahnya?

Protokol Kesehatan Kemenag

Oke kita bahas protokol kesehatan pembukaan kembali tempat ibadah yang sudah tertuang dalam S.E. Kemenag No.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Ketentuan utama yang harus terpenuhi adalah rumah ibadah tersebut harus berada di zona aman dari Covid-19. Ini tak cuma berlaku untuk yang berada di zona merah, karena intinya adalah di mana pun masjid itu berada apabila di lingkungan sekitarnya ada yang positif atau ada kasus penularan maka tak dibenarkan membuka kembali masjid untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Nah, ketentuan utama tadi diikuti ketentuan wajib yang harus dipenuhi baik oleh takmir masjid ataupun jamaah/masyarakat. Takmir atau pengurus masjid wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara rutin di area masjid.

Untuk pintu keluar masuk masjid dibatasi dan disediakan hand sanitizer atau fasilitas cuci tangan di dekatnya. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh. Menerapkan pembatasan jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda di lantai/kursi.

Takmir masjid juga dihimbau memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat. Dalam waktu pelaksanaan ibadah juga diminta untuk dipersingkat dan tanpa salam-salaman.

Sementara bagi jamaah, wajib memastikan kesehatannya masing-masing dan selalu mencuci tangan sebelum masuk area masjid. Untuk hal ini bahkan PBNU meminta agar jamaah sudah wudhu dari rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun