Mohon tunggu...
Irfan Masruri
Irfan Masruri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya berfikir maka saya ada

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Harus Kita Dukung

16 Maret 2020   03:00 Diperbarui: 16 Maret 2020   03:41 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law tentang Rancangan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN)  masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Tata cara pembentukan omnibus law harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dan materi yang terkandung tidak bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.

Kalo kita lihat saat ini ada sekitar 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2020 dan sudah disepakati oleh seluruh komisi di DPR. Dari 50 tersebut, empat diantaranya adalah Omnibus Law, termasuk RUU IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, setidaknya terdapat 6 undang-undang yang akan disinkronkan melalui mekanisme omnibus law, yakni UU Ibu Kota, UU Perkotaan, UU Kawasan, UU Pemerintahan Daerah. UU penataan ruang dan UU lingkungan hidup.

Dalam RUU tersebut juga akan ada beberapa klausul yang mengatur beberapa pemerintah untuk tetap berada diwilayah jakarta, seperti bank Indonesia (BI) dan Jasa otoritas Keuangan (OJK). Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan langsung pada bisnis di jakarta, mengingat jakarta akan dijadikan kota pusat bisnis dengan putaran uang terbesar di indonesia.

Agar semuanya berjalan lancar dengan hasil yang maksimal maka Proses Pemindahan Ibu Kota negara ini juga telah digodok melalui kajian yang panjang, kajian tersebut meliputi sisi administrasi, sisi pemerintahan, otonomi daerah hingga batas-batas wilayah Ibu Kota nantinya.

Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara yang masuk prolegnas itu harus didukung, karena merupakan upaya pemerintah dalam mengakselerasi pembangunan Ibu Kota baru yang sudah direncanakan sejak lama.

Penulis menilai secara umum masyarakat juga telah sadar bahwa Jakarta sudah sangat padat dengan berbagai hiruk pikuknya, sehingga terobasan baru yang dilakukan pemerintah dengan memisahkan anatara wilayah administrasi negara dengan wilayah bisnis sangatlah tepat.

Apalagi dengan berbagai permasalahan yang ada di Jakarta sangatlah kompleks, seperti kesenjangan sosial, banjir, kemacetan yang kian bertambah, sementara angka urbanisasi kian meningkat setiap tahunnya.

Jakarta memang terlanjur dianggap sebagai kota yang menjajikan di berbagai bidang, mulai dari lapangan pekerjaan, peluang usaha, pendidikan dan masih banyak lagi. sehingga banyak orang memilih untuk merantau ke Jakarta karena berkeyakinan dapat memperbaiki nasib di Kota tersebut, alhasil Jakarta menjadi wilayah terpadat di Indonesia.

Pemindahan Ibu kota tentu haruslah disambut baik karena pembangunan ibu kota negara yang sifatnya masif kedepannya juga dinilai akan berdampak positif terhadap perkembangan di berbagai daerah di sekitarnya.

Apalagi di dukung letak geografis yang setrategis, karena kalimantan timur terletak ditengah tengah-tengah wilayah indonesia. langkah tersebut merupakan bagian dari pemerataan pembangunan, sehingga pemerataan ekonomi akan terwujud dan kesenjangan antar wilayah akan berkurang.

Pergerakan ekonomi nasional yang terlalu bertumpu di Pulau Jawa termasuk salah satu dampak melambatnya pemertaan pembangunan di wilayah-wilayah lain. hal ini tidak susai dengan amanah UUD 1945 dan Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa seluruh warga Indonesia punya kesempatan dan hak yang sama terhadap pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur yang baik. Dan warga Jakarta juga berhak mendapatkan udara yang baik juga. Jadi, sudah saatnya Indonesia berbagi beban dan berkah ke wilayah wilayah lain. sehingga tidak ada lagi istilah jawa sentris, melainkan harus berubah menjadi indonesia sentris.

Namun di sisi lain pemerintah harus tetap memerhatikan masalah-masalah yang timbul karena permaslahan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Melihat saat ini defisit anggaran negara sudah mencapai Rp 127,5 triliun atau 0,79% dari PDB.

Defisit ini lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya Rp 93,5 triliun. dan pemerintah sendiri melalui APBN hanya menyumbangkan 19% dari total kebutuhan dana tersebut. Sedangkan sisanya adalah pendanaan dari investasi swasta dan BUMN.

Belum lagi maslah-maslah lain yang tentunya akan semkin komplek, oleh karena itu persiapan harus benar-benar matang, tidak boleh tergesa-gesa agar tidak terjadi salah langkah yang justru berakibat fatal bagi negri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun