Mohon tunggu...
Irfan IzzulMuttaqin
Irfan IzzulMuttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan D-IV Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya

Saya mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya jurusan vokasi Administrasi Negara 2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Bertanggung Jawab Melayani Publik

5 Juni 2022   15:23 Diperbarui: 5 Juni 2022   15:23 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa yang dapat kita tau, tugas menjadi pelayanan publik yang biasa kita sebut ASN memiliki tanggung jawab memberi pelayanan secara maksimal pada publik. 

Seperti kerja jujur, cekatan atau tanggap, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Secara hakikatnya, Aparatur Sipil Negara atau yang biasa kita sebut ASN ialah pekerjaan sebagai pelayan. Jika seluruhnya diamalkan, serta dilakukan sesuai dengan sumpah PNS yang sudah diucapkan. Maka, bekerja sebagai ASN dianggap ibadah karena mulia.

Aparatur Negara, harus punya mental yang gigih dan yakin agar dapat menjadi Pelayan Publik yang berintegritas, professional, dan handal. Karena, tugas dari Pelayanan Publik juga dipertanggungjawabkan kepada negara, rakyat, terutama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. 

Seorang Aparatur Negara, juga harus mempunyai budi pekerti ataupun sikap yang pada dasarnya sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014. Hal itu, penting ditanamkan pada diri seorang Aparatur Negara. Karena keharusan dari ASN mempunyai integritas yang tinggi, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta dapat menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pada tahun 1945 demi upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia dan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945, fasilitas pelayanan publik merupakan salah satu dari bentuk tanggungjawab yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah biasanya terdiri dari beberapa urusan.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), setiap pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya harus melaksanakan berbagai jenis urusan, yaitu Urusan Wajib, Urusan Pilihan serta Penunjang Urusan. Masing--masing jenis urusan tersebut terdapat hal yang berbeda.

Pelayanan publik yang bermutu berasal dari tingkat profesionalisme pegawai ASN yang tinggi juga, hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Sebagai salah satu contohnya adalah faktor budaya organisasi. 

Budaya organisasi yang terbentuk dalam birokrasi biasanya bersifat formalistis, yaitu pegawai ASN seringkali sesuai aturan formal yang telah ditentukan, kebiasaan tersebut diturunkan secara turun temurun oleh pegawai ASN sebelumnya, dan selalu bekerja sesuai dengan pedoman prosedur yang berlaku.

Pada kenyataannya, Tugas Aparatur Negara yang semestinya masih belum bisa diterima secara baik dan utuh oleh sebagian pegawai ASN yang telah bertugas di instansi penyelenggara pelayanan publik. Masih banyak oknum aparat yang beranggapan dirinya adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya tersebut. Mereka lupa pada fungsi dan tugasnya yakni melayani masyarakat dengan baik. 

Maka, komitmen pada pelaksanaan pelayanan publik sudah seharusnya diutamakan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen tersebut minimal mencakup profesionalisme dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Dikutip dari Greenberg dan Baron (1993, dalam Chairy, 2002), karyawan yang memiliki komitmen organisasional yang tinggi adalah karyawan yang lebih stabil dan lebih produktif sehingga pada akhirnya juga akan lebih menguntungkan bagi organisasi. Oleh karenanya, komitmen pelaksana pelayanan publik menjadi faktor penting dalam proses penyelenggaraannya karena merupakan wajah terdepan penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun