Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Baru Ferdy Sambo untuk Menghindar Hukuman Mati, Pertaruhan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

14 Oktober 2022   14:00 Diperbarui: 14 Oktober 2022   14:00 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan (sumber foto: Kompas)

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua tinggal menghitung hari. Sidang akan dilaksanakan pada hari senin depan 17 Oktober 2022 untuk agenda pembacaan dakwaan kepada tersangka Ferdy Sambo. Tempat persidangan akan diamankan oleh banyak anggota kepolisian dan dilakukan secara terbuka.

Semua berkas dan dokumen yang telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Umum dan sudah dinyatakan lengkap. Semua tersangka akan menjalani sidang pertama yang berhubungan dengan pelanggaran Undang-undang pasal primer 340 KUHP subsider 338 KUHP, dalam kasus ini akan dijalani oleh kelima tersangka utama yaitu Ferdy Sambo, Puteri Chandrawati, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.

Sedangkan tujuh tersangka lain akan menjalani persidangan atas kasus Obstuction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Ketujuh tersangka terbukti sudah menghilangkan barang bukti dan melanggar hukum pasal primer yang telah sesuai disusun di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal subsider yang sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Semua tersangka yang terlibat didalam kasus ini sebelumnya telah menjalani persidangan Kode Etik yang berlangsung di Mabes Polri. Sebagian pelaku diberikan sanksi pencabutan jabatan atau diberhentikan secara tidak hormat, selain itu ada juga pelaku yang lain mendapatkan sanksi berupa mutasi dan penurunan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana baru Ferdy Sambo untuk mengelak dari Hukuman Mati

Semua mata akan tertuju pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang telah dilakukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang ajudan dan istrinya. Kasus ini menjadi pemberitaan yang paling hangat dan paling ditunggu-tunggu bagaimana ending dari kisah drama yang terlalu panjang.

Terlebih beberapa hari lalu pihak Pengacara Ferdy Sambo mengubah BAP yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Umum Pengadilan Jakarta Selatan. Pihak Ferdy Sambo mengubah BAP dengan menyebutkan dalam sebuah pernyataan bahwa Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk hajar, bukan tembak. 

Penyataan ini diduga untuk sebagai pengelakan Sambo terhadap pelanggaran hukum pidana yang telah dilimpahkan terhadapat dirinya tentang pembunuhan berencana.

Sontak beredarnya pemberitaan adanya perubahan BAP dari sebuah pernyataan yang baru disampaikan oleh pihak pengacara Ferdy Sambo. Masyarakat kembali geger dan mengundang tanggapan pro dan kontra didalam pembelaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, baik di media maupun dijagat maya dengan trending di beberapa platform digital media sosial.

Masyarakat tidak mudah untuk percaya begitu saja dengan apa yang diberitakan baru-baru ini tentang adanya perubahan atau penambahan di BAP. Dari awal muncul kasus ini mencuat ke publik, kita semua bisa melihat banyaknya kebohongan-kebohongan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk menutupi perbuatan kejinya.

Dengan cara menghilangkan beberpaa barang bukti dan membuat sebuah cerita yang dibangun atas dasar kebohongan dan sudah banyak orang tertipu daya olehnya. Namun kali ini masayarakat tidak lagi bodoh dan mau percaya begitu saja dengan kebohongan yang akan diungkapkan dari dirinya.

Sebodoh-bodoh manusia tidak akan pernah mau jatuh pada lobang yang sama dan merasakan kesakitan yang luar biasa.

Orang sudah belajar banyak tentang kebohongan yang telah dilakukan para tersangka. Apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan sebuah usaha untuk menghindarkan dirinya dari jeratan hukuman yang seberat-beratnya yaitu Hukuman mati. Dengan alibi dan pembuatan BAP baru merupakan hal yang sah-sah saja tapi semuanya akan dibuktikan di pengadilan dan harus ada pertanggung jawabannya.

Pertaruhan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua

Tidak kalah menarik pada hari senin depan adalah tiga sosok para Hakim yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Menurut Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan mengatakan yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Wahyu Imam Santoso.

"Susunan Majelis Hamik dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati, Kuat Ma'aruf dan kawan-kawan lainnya, yaitu Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Anggota hakim Morgan SImanjuntak dan Alimin Ribut Sujono." Ucap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Senin,  22 Oktober dikutip dari Tempo.co

Tiga hakim yang telah ditunjuk merupakan orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas yang mumpuni di bidangnya. Dalam menangani kasus ini pun pihak Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap mereka jika terjadi sesuatu atau lain hal yang datang kepada mereka berupa intimidasi dan lain sebagainya.

Kasus ini sudah menjadi perhatian banyak orang, sehingga pertaruhan kredibilitas dan integritas dari para hakim akan diperhitungkan disini untuk menegakkan keadilan dan membuka kasus ini secara transparan dan terang benderang. Pihak hakim yang terpilih akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah yang telah dipegangnya.

Selain itu tugas dan tanggung jawab dari apra hakim adalah untuk mengungkap motif dari kasus  pembunuhan Brigadir Joshua yang direncanakan oleh Ferdy Sambo, lalu menelusuri peran dari masing-masing tersangka dan yang paling ditunggu-tunggu adalah polemik pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati yang merupakan sebagai korban.

Masyarakat sangat menantikan persidangan ini untuk di simak dari awal hingga akhir putusan. Kita akan bisa menilai juga siapa yang akan berbohong dan tetap dengan pendiriannya di dalam mengungkap sebuah Fakta atau tetap dalam kebohongan yang sulit untuk dikembalikan lagi kepercayaan untuk orang lain.

Kasus pembunuhan Brigadir Joshua harus terus dikawal hingga tuntas. Jangan ada lagi orang yang berhasil memanfaatkan kekuasaan sebagai tameng untuk membenarkan perlakuan untuk berbuat sebuah kejahatan. Hukum di negeri ini harus ditegakkan dan diberlakukan seadil-adilnya agar pihak keluarga korban dan mendiang Brigadir Joshua mendapatkan nama baiknya atas tuduhan yang keji.

Banyak pemberitaan yang mengatakan adanya percobaan untuk mengalihkan kasus ini untuk luput dari perhatian. Jangan ditanggapi namun kita harus tetap waspada dan terus kawal kasus ini sampai selesai. Ferdy Sambo dan kawan-kawan harus berani mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan di meja pengadilan.

Semoga kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan para hakim diberikan kekuatan untuk bisa berpikir jernih dalam mendalami kasus ini untuk bisa diputuskan sebuah hasil yang sesuai dengan apa yang telah tersangka lakukan terhadap pembunuhan Brigadir Joshua.

Salam Inspirasi dan berharap keadilan di negeri ini ditegakkan, Irfan Fandi

Pekanbaru, 14 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun