Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Berantakan, Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

23 Agustus 2022   13:30 Diperbarui: 23 Agustus 2022   14:15 3915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua melibatkan pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sebagai Tersangka (sumber foto : Kompas)

Putri Candrawati muncul ke public untuk pertama kalinya pada tanggal 8 Agustus 2022 sejak terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua. Ia terlihat lemas dan tampak raut wajah yang penuh dengan tekanan yang seolah-olah terlihat berat dalam menerima kenyataan apa yang sedang terjadi di dalam kehidupan dirinya bersama keluarga.

Hal ini juga menimbulkan spekulasi yang miring dari kebanyakan orang karena ia adalah kunci dari pembunuhan Brigadir Joshua. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Putri Candrawati tidak bisa mengelak terhadap hukum yang akan mereka jalani jika terbukti sebagai pelaku dari pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Putri candrawati sempat mengajukan dirinya kepada LPSK untuk meminta perlindungan tapi hal itu ditolak. Penolakan ini dilakukan dnegan berbagai alasan yang salah satunya orang yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menajwab dan memberikan keterangan dari LPSK sehingga permohonan dibatalkan.

Selain itu Kuasa Hukum Putri Candrawati juga terlihat menggebu-gebu dalam menolong cliennya untuk kasus pelecehan seksual padahal ini telah dibantah langsung oleh Mabes Polri. Dari melihat hasil wawancara kuasa hukum Putri Candrawati bernama Patra M Zein di program Rosi, saya menyimpulkan orang ini tidak mendapatkan informasi apa-apa dari clientnya. Kuasa hukum selalu mengatakan hanya bermodal kepercayaan dan berita kasus yang ditulis oleh pemeriksaan sesuai dakwaan clientnya.

Marwah Polisi dipertaruhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat

Saat ini kasus terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran untuk keadilan dari kematian Brigadir Joshua. Semua mata seluruh rakyat Indonesia mengawasi jalannya pemberitaan kasus ini hingga tuntas. Kasus ini juga telah masuk dalam perhatian Komisi III DPR yang kemarin sudah bertemu langsung dengan Kemenhan Polhukam Mahfud MD beserta Kompolnas.

Kasus besar ini harus dibuka secara terbuka dan transparan agar masyarakat bisa memantau perkembangan berita dari pembunuhan bernecana yang dilakukan kepada Brigadir Joshua. Setelah semua berkas dilimpahkan ke pengadilan dan segera dilakukan pemeriksaan berkas-berkas selama 14 hari akan membuat kasus ini lebih cepat diselesaikan.

Kemarin hasil otopsi kedua yang dilakukan oleh timsus sudah diserahkan ke Mabes Polri dan hasilnya juga tidak dibuka secara jelas ke media selain pada saat persidangan nanti. Tim forensic hanya menjelaskan tidak ada kekerasan lain selain tembakan, ada bekas lima tembakan masuk dan empat keluar yang ada di kepala dan dada.

Semua bukti, saksi dan informasi telah lengkap ada di tangan Polri. Sudah waktunya kita bersabar untuk menunggu kapan siding akan dilakukan untuk mengetahui kronologi sbeenarnya dana pa motif yang membuat Ferdy Sambo kehilangan akal sehat untuk berani membunuh dan memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Brigadir Joshua.

Marwa polisi kembali dipertaruhkan dan keprcayaan masyarakat melihat kasus ini mulai hilang dan tidak percaya. Dengan membongkar kasus ini dnegan sangat jelas, terang benderang dan transparan maka kepercayaan masyarakat kepada Polisi mungkin akan terpulihkan kembali. Masyarakat ingin masalah ini dibuka secara jelas dan terang.

Tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi oleh Polri untuk menangani kasus ini jika itulah yang terbaik untuk dilakukan. Keadilan harus ditegakkan dan tersangka yang terlibat didalam kasus ini harus dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang melanggar undang-undang Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman yang didapatkan bagi tersangkat jika terbukti salah adalah Hukuman Mati.

Saya berharap kasus ini dpaat terselesaikan dengan baik dan terbuka. Semua orang masih akan mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya agar keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya.hal yang ahrus kita lakukan adalah bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung dan telah dilakukan oleh Timsus Polri yang telah dibentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun