Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Izin Cuti atau Sakit: Ujian Integritas Karyawan

3 Juni 2021   17:00 Diperbarui: 3 Juni 2021   17:00 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi : depositphotos.com

Setiap karyawan memiliki hak cuti yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk diterapkan seluruh perusahaan, maka cuti karyawan bisa dimanfaatkan untuk ketika seorang karyawan sedang lagi tidak enak badan atau sakit. Dalam kondisi ini bisa terjadi karena banyaknya pressure atau tekanan dalam bekerja, kurangnya istirahat sehingga kita abai akan kesehatan dan kepedulian terhadap diri sendiri.

Hal ini sangat lumrah di alami oleh setiap perusahaan jika ada karyawan yang merasa kurang enak badan untuk izin tidak masuk, namun karyawan harus bertanggung jawab bahwasanya hal itu benar adanya bukan hal yang disengaja untuk melarikan diri dari tanggung jawab pekerjaan yang sudah ada. Perusahaan akan memberikan toleransi jika sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, yaitu adanya surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kondisi karyawan tersebut benar sakit dan butuh istirahat selama 3 hari jika sakit yang dialami masih gejala ringan

Selama izin cuti tersebut perusahaan akan menyuruh rekan kerja yang lain untuk bersedia menggantikan dan mnegerjakan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan yang izin tadi, agar pekerjaan tersebut tidak berhenti dan menghambat pekerjaan yang lainnya. Karena hal ini sangat berdampak untuk bagian devisi yang lain jika terjadi masalah ini, hal ini biasanya sudah dipersiapkan oleh perusahaan dikala situasi urgent dan mendadak.

Namun ada sebagian perusahaan lokal yang menerapkan potong gaji atau potong uang makan jika tidak masuk bekerja, perusahaan ini biasanya tidak memberikan dispensasi apa pun walau sudah ada peraturan yang dibuat untuk mengatur hal ini. Banyak terjadi dimana hak karyawan untuk libur atau cuti tidak diberikan sama sekali, ini sungguh melanggar aturan yang berlaku dalam sistem.

Hal ini dulu pernah ku alami sendiri hingga berlanjut dengan perdebatan yang alot antara pihak HRD dan saya sendiri. Saya tidak menerima mendapat perlakuan seperti izin sakit, cuti saya dipotong tapi uang makan dan uang kedisiplinan tetap dihanguskan juga. Dengan kejadian itu saya memberanikan diri untuk berbicara empat mata dengan baik oleh pihak yang berwenang diperusahaan tersebut, walaupun awalnya diterima namun kejadian itu hanya berlaku untuk satu kali saja karena pihak perusahaan tidak mau ambil pusing dengan masalah itu berlarut-larut.

Sehingga kejadian ini juga dialami oleh rekan sesama kerja namun mereka mengalami hal yang sama cuma bedanya saya melakukan negosiasi terhadap apa yang menurut saya benar dan tidak melanggar aturan sebagai pembelaan diri, karena itu adalah hak mutlak dari seorang karyawan. 

Menurut saya, jika hal itu terjadi lagi kita harus memperjuangkan apa yang menajdihak kita bukan dilakukan semena-mena. Oleh karena itu, setiap penandatanganan surat atau dokumen perjanjian yang membutuhkan untuk kita tanda tangani, alangkah baiknya untuk dibaca terlebih dahulu bukan main teken saja.

Saya melakukan hal tersebut karena sudah membaca undang-undang dan peraturan perusahaan makanya saya berani untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya sebagai karyawan, ini biasanya terjadi pada perusahaan lokal dan masih baru merintis untuk berkembang. Sangat berbeda jauh jika masuk disebuah perusahaan yang sudah berskala nasional maupun internasional, semuanya sudah sesuai dengan pakemnya masing-masing yang berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.

Dari pembahasan ini sebenarnya kita dituntut untuk berlaku jujur terhadap apa yang kita kerjakan, jika memang kondisi sakit atau tidak enak badan maka alangkah baiknya kita memberi tahu kepada rekan kerja atau atasan kita terlebih dahulu. Setelah itu baru kita memeriksakan diri ke rumah sakit atau klinik untuk dilakukan check up. Perusahaan tidak akan melarang karyawannya untuk beristirahat jika itu memang benar adanya yaitu sakit bukan dibuat-buat sakit.

Jadilah seorang karyawan yang memiliki integritas yang tinggi, menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepedulian terhadap apa yang menjadi tanggung jawab kita. Karena setiap hal yang kita lakukan dengan niat baik maka hasilnya akan baik pula dan membawa berkah untuk orang banyak yaitu diri kita sendiri, sanak saudara, anak, istri dan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun