Mohon tunggu...
Irfan DhiyaulHaq
Irfan DhiyaulHaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Negara dalam Pendistribusian Harta (Kekayaan) Menurut Islam

22 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:17 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memiliki batasan atas kepemilikan harta, salah satu bentuknya yaitu adanya kewajiban untuk membayar zakat, pajak, dan menginfakkan hartanya di jalan Allah. Kewajiban tersebut ada dengan tujuan untuk melakukan distribusi kekayaan, sehingga kekayaan tidak hanya dimiliki oleh sekelompok orang tertentu, sementara di sisi lain banyak orang yang miskin dan kelaparan.

Islam memiliki aturan tentang kepemilikan harta, salah satunya terdapat dalam firman Allah Ta'ala:....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kamu...( Q.S Al-Hasyr:7). Sebagaimana yang telah di syariatkan harta tidak boleh beredar di kelompok/golongan tertentu saja dalam bentuk pribadi, jika hal ini terjadi, maka perlu ada peran dan intervensi negara dalam menangani permasalahan ini. Menurut pandangan Islam, negara memiliki peran yang sangat penting terkait dengan permasalahan distribusi harta. Negara perlu melakukan distribusi harta dengan baik, adil, dan merata agar tercipta kemaslahatan dan kebahagiaan (falah) pada semua golongan masyarakat.

 Kedudukan negara dalam Islam sangat penting, karena negara yang akan menegakan hukum Islam dalam kehidupan masyarakat secara sempurna dan efektif. Peran pemerintah bisa terjadi karena kekuatannya yang memaksa, menentukan aturan-aturan, dan dapat mengarahkan proses distribusi. Pemerintah memiliki tugas untuk menegakkan kewajiban yang harus dilakukan tiap individu dan memberi sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil serta menjadi fasilitator pembangunan manusia dan menciptakan kesejahteraan masyarakat serta di sisi lain pemerintah juga dapat menjamin tidak adanya kezaliman bagi para pengusaha.

Adanya campur tangan pemerintah dalam pengelolaan harta masyarakat merupakan hal yang sangat baik untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Karena dalam masyarakat terdapat beragam jenis manusia, ada yang kaya dan ada yang miskin. Maka dari itu, diperlukan adanya distribusi kekayaan agar kesenjangan tersebut dapat diatasi. Distribusi kekayaan merupakan sebuah bentuk keadilan karena adanya beragam jenis masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam memulai dan menjalankan hidup. Pemerintah harus membantu masyarakat yang kurang beruntung dengan bantuan dari masyarakat yang lebih beruntung. Bantuan tersebut dapat dilakukan melalui pajak, sumbangan, zakat, hibah, dan lainnya. Selain untuk keperluan pribadi, pemerintah juga dapat mengalokasikan distribusi harta yang dapat digunakan sebagai kepemilikan umum.

 Pemerintah dapat melakukan berbagai bentuk kegiatan dan kebijakan agar bisa berperan dalam pendistribusian harta (kekayaan). Berbagai bentuk kegiatan serta kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah di antaranya adalah:

a)           Melakukan Bisnis.

              Pemerintah dapat melakukan bisnis sebagaimana perusahaan lainnya, salah satu contohnya di Indonesia yaitu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan mendirikan perusahaan, maka pemerintah membuka peluang bagi masyarakat agar bisa mendapatkan kepemilikan harta atau melakukan pengembangan harta-nya. Selain itu, pemerintah juga turut serta membangun lapangan pekerjaan sehingga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ekonomi yang ada di tengah masyarakat.

b)           Pendistribusian Pajak.

              Pajak adalah salah satu bentuk penghimpunan dana dari masyarakat yang lebih beruntung atau memiliki harta. Pajak dikenakan dalam berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain. Dana yang di dapat dari pajak kemudian dapat dialokasikan pemerintah untuk membangun berbagai sarana dan fasilitas untuk kepentingan umum. Contohnya yaitu digunakan untuk membangun jalan dan jembatan, mendirikan sekolah dan rumah sakit, melakukan pengembangan alat transportasi massa, dan lain-lain. Selain itu, pajak dapat digunakan untuk memberikan bantuan atau subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Lalu, pajak juga digunakan untuk pembiayaan pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan diharapkan bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan begitu, kesenjangan ekonomi yang ada di suatu negara dapat menurun.

c)           Implementasi sistem bagi hasil dan pengembangan institusional baitul mal. Kebijakan penting dalam proses keadilan distribusi ekonomi islam salah satunya adalah sistem bagi hasil (profit and loss sharing system). Sistem ini dapat membangun pola kerja sama dan persaudaraan anatar pemilik modal (shohib al-mal) dan pihak yang memiliki skill (mudhorib) sehingga terdapat transfer kekayaann dan distribusi pendapatan. Sistem bagi hasil akan menggiring para pelakunya untuk bertindak jujur, transparan, dan profesional, terutama dalam hal biaya sehingga pembagian keuntungan maupun kerugian diketahui oleh kedua pihak dan dibagikan sesuai kesepakatan

d)           Implementasi Zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun