Mohon tunggu...
Irfan Akbar
Irfan Akbar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa dan Wirausaha

Urip iku Urup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Bantu UMKM Melalui Sosialisasi IUMK

14 Agustus 2022   09:49 Diperbarui: 14 Agustus 2022   09:54 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sustainable Development Goals (SDG's) adalah kesepakatan agenda yang direncanakan oleh berbagai negara dengan mencapai 17 tujuan. Salah satu tujuan tersebut adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Terdapat empat faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu jumlah penduduk, jumlah stok barang, luas tanah, kekayaan alam, dan tingkat teknologi yang digunakan. Pertumbuhan ekonomi juga berkiatan dengan pendapatan perkapita masyarakat. Pertumbuhan ekonomi sangat berperan penting untuk mensejahterakan rakyat. Dalam hal ini, pertumbuhan ekonomi Kota Semarang diprakarsai oleh kegiatan UMKM.

Kegiatan UMKM adalah cara agar produk kreatif daerah dapat dikendal dan memberikan peluang bisnis bagi pelaku usaha di daerah. Disamping itu, peran pelaku UMKM menjadi penting karena berpengaruh pada pendapatan perkapita maupun perekonomian daerah. Dengan begitu, pelaku UMKM dituntut untuk terus mengembangkan potensinya walaupun ditengah keterbatasan modal. 

Akan tetapi, dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum bagi UMKM. Perlindungan hukum bagi UMKM didapatkan melalui pengajuan izin UMKM. 

Pengajuan izin UMKM telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan UMKM. Berdasarkan aturan ini, dijelaskan bahwa dengan memiliki izin UMKM pelaku dapat memiliki kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. 

Lebih jelasnya, terdapat empat keuntungan jika memiliki izin usaha, yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, mendapatkan pendampingan pengembangan usaha, kemudahan akses lembaga keuangan, dan mendapatkan akses pemberdayaan pemerintah. Walaupun begitu, pelaku usaha di Kelurahan Bendungan banyak yang belum memiliki IUMK sehingga mahasiswa KKN Kelurahan Bendungan UNDIP akan melaksanakan program sosialisasi terkait pendaftaran IUMK.


Persiapan pelaksanaan program ini dilakukan dengan observasi lingkungan terlebih dahulu, khsusunya terkait kendala yang dialami oleh pelaku usaha Kelurahan Bendungan. Setelah menemukan permasalahan dan menentukan program yang tepat. Mahasiswa mengadakan diskusi bersama perwakilan pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Gerai Kopimi Kelurahan Bendungan terkait waktu dan tempat pelaksanaan program sosialisasi IUMK. 

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, terdapat kendala untuk mengadakan pertemuan secara langsung. Hal ini dikarenakan kesibukan peserta yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan bersama kegiatan sosialisasi dilakukan melalui daring dengan media whatsapp group.

Hasil dari sosialisasi ini adalah kelompok sasaran menjadi lebih paham bagaimana mengurus IUMK. Kelompok sasaran terdorong untuk segera mengurus IUMK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun