Mohon tunggu...
Irfan Afta Larich
Irfan Afta Larich Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiya

Membaca adalah jembatan ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah HAM di Indonesia Masih Berlaku?

27 September 2021   20:19 Diperbarui: 27 September 2021   20:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM adalah sebuah konsep hukum yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan. HAM berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja. 

HAM adalah sebuah prinsip yang tidak dapat dicabut selama seseorang yang memilikinya masih hidup. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, juga dengan mencegah dan memberi sanksi kepada pelanggar hak asasi manusia. 

Hal ini juga sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A-J dan Pasal 27-34.
Dalam ajaran agama islam juga mengajarkan kepada kita tentang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun masih banyak negara-negara muslim sekarang belum sepenuhnya melindungi dan menegakan hak asasi manusia. 

Contohnya Negara kita sendiri yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, sejak era reformasi sudah berkomitmen untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia yang sejalan dengan prinsip demokrasi. 

Namun kenyataannya Pemerintah belum mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi rakyatnya. Banyak terjadi masalah dalam perlindungan HAM ini, walaupun sudah banyak organisasi yang berupaya untuk menegakkannya.

Banyak rakyat yang merasa dirugikan karena hak asasi manusia mereka tertindas oleh oknum-oknum yang melanggar HAM, karena keadilan pun sudah seperti tidak ada di neagara kita melihat dari kasus-kasus yang terjadi pada masa sekarang ini. 

Mereka yang melakukan pelanggaran berat diberi hukuman yang ringan sedangkan yang melakukan pelanggaran ringan yang tidak merugikan banyak orang diberi hukuman yang berat bagi mereka. 

Pada masa sekarang ini uang lebih berkuasa daripada hak asasi seseorang.

Padahal dalam Pancasila juga menjelaskan tentang perlindungan HAM yaitu pada  sila kedua yang isinya " Kemanusiaan yang adil dan beradap" yang artinya kita harus berlaku adil pada sesame manusia tanpa membedakan ras,agama, suku, warna kulit, dan budaya. Serta perlindungan tentang HAM juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an yaitu pada;
Al-Quran surat Al-Isra' ayat 70

Yang artinya "Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. "

Dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberikan penjelasan yang sangat terang benderang terkait harkat dan martabat seluruh umat manusia. Setiap manusia telah memiliki hak, harkat dan martabat asasi yang harus dihormati oleh sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun