Mohon tunggu...
Irfan Afandi
Irfan Afandi Mohon Tunggu... NGO -

Bekerja di International Labour Organization

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PRT Dibutuhkan PRT Diabaikan– Setelah 5 Tahun Konvensi ILO 189 Diadopsi

15 Juni 2016   15:42 Diperbarui: 15 Juni 2016   15:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sudah menjadi tradisi di Indonesia dimana bulan Ramadhan sampai menjelang Lebaran, kesibukan rumah tangga menjadi berlipat. Biasanya aktivitas rumah tangga dimulai dari pagi sampai sore hari, namun disaat Ramadhan aktivitas rumah tangga bertambah dengan malam menjelang sahur, terutama PRT yang tinggal dirumah Majikan (PRT live-in). Namun kesibukan ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang diterima PRT. Kesejahteraan yang dirasakan PRT tidak beranjak dari tahun-tahun sebelumnya hanya berharap mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang mungkin sekedar sumbangan atau zakat dari majikan. Belum ada system atau peraturan tentang jumlah THR yang harus diterima PRT seperti pada buruh atau pekerja lainnya berupa ‘Gaji ke-13’ dan tambahan gaji ke-14 seperti pada Pegawai Negeri Sipil.

Disadari atau tidak kehadiran PRT dalam rumah tangga sangat penting untuk menggantikan peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Keberhasilan seorang majikan berkarir diluar rumah terutama bagi kaum perempuan tidak terlepas dari keberadaan PRT yang mengambil peran dan tugas dalam urusan kerumahtanggaan, mulai dari bersih-bersih, mencuci, memasak, mengasuh Balita, menjaga anak-anak/orang tua/sakit sampai urusan yang tidak terkait dengan pekerjaan rumah tangga, seperti jaga warung atau industri rumahan, dsb. Disaat mudik lebaran, baru disadari betapa penting kehadiran seorang PRT, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Bahkan ada istilah PRT infal yang disediakan jasa penyalur dengan tarif diatas Rp. 250,000 – Rp. 300,000 per hari (8 jam kerja).

Sampai saat ini nasib Pekerja Rumah Tangga masih terabaikan. PRT masih dianggap sebagai profesi pekerjaan rendahan dan belum diakui sebagai pekerja. Pekerjaan rumah tangga tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan karena dianggap sebagai pekerjaan informal. Survei yang dilakukan ILO, mayoritas PRT di Indonesia tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, lisan ataupun tertulis dengan majikan mengenai pekerjaan yang menjadi kewajibannya, jam kerja, hari libur mingguan dan upah yang akan diterima. Juga hampir tidak ada PRT yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial (asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja). Proporsi PRT yang bekerja lebih dari 40 jam seminggu jauh lebih banyak daripada pekerja pada umumnya namun rata-rata penghasilan PRT jauh di bawah rata-rata penghasilan pekerja pada umumnya dan 63% PRT bekerja 7 hari dalam seminggu yang menunjukkan bahwa tidak ada hari libur mingguan bagi mereka.

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga disebagian besar Negara-Negara di Dunia. Karena itu pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang ke-100, tepatnya 16 Juni 2011 Konvensi ILO no. 189 dan tentang Kerja layak bagi Pekerja Rumah tangga diadopsi termasuk rekomendasi no. 201. Konvensi tersebut memberikan mandat bagi Negara anggota ILO untuk meratifikasi dan menyusun peraturan dalam rangka merealisasikan kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Menurut Survei Tenaga Kerja Nasional (data Sakernas) 2012, estimasi jumlah Pekerja Rumah Tangga di Indonesia adalah 2.555.000 yang berusia 15 tahun keatas. Jumlah ini akan terus tumbuh seiring dengan masuknya Indonesia sebagai Negara berpenghasilan Menengah - yang berarti semakin banyak penduduk Indonesia dari kelas menengah keatas dan mereka pasti membutuhkan jasa PRT. Menjelang 5 tahun Konvensi ILO 189 disahkan, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengatur dan mengakui profesi PRT seperti pekerja formal lainnya. Pengakuan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga. Bagaimana mungkin kita mengharapkan Negara lain memberikan perlindungan dan kesetaraan bagi TKI di Luar Negeri, sementara PRT dalam Negeri tidak mendapatkannya. Perlu diketahui bahwa 80% dari 3,9 juta TKI (2006 – 2012) bekerja sebagai Pekerja domestik/PRT (ILO, 2012; World Bank, 2008).   

Sejak akhir 2015, Indonesia telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dimana persaingan tenaga kerja tidak hanya terjadi dalam sebuah Negara tetapi antar Negara di kawasan ASEAN. Kompetensi kerja menjadi acuan bagi sebuah Negara dalam memenangkan persaingan pasar kerja ASEAN. Kesepakatan pengakuan yang saling menguntungkan (Mutual Recognition Agreement) telah disepakati dan standar kompetensi model regional atau Regional Model Competency Standard (RMCS) telah disusun yang menjadi acuan Negara-Negar di kawasan ASEAN, salah satunya adalah standar kompetensi bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.

Dalam rangka MEA 2015 tersebut, pemerintah telah menyusun (tepatnya merevisi) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 2015 bidang Jasa Perorangan yang melayani rumah tangga melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 313/2015. SKKNI ini menjadi acuan bagi lembaga pelatihan dalam menyusun kurikulum program pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi dalam melakukan uji kompetensi kerja. Diharapkan dengan kompetensi ini, maka peluang kerja sector rumah tangga yang semakin luas akan terisi oleh jutaan orang Indonesia. Dan pada akhirnya mereka akan menikmati kerja layak di negeri sendiri tanpa perlu bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.

Namun tantangan terbesar yang dihadapi adalah belum adanya Undang-Undang bagi pekerja rumah tangga sehingga perangkat yang disusun masih sekedar peralatan yang belum bisa digunakan. Rancangan Undang Undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga sudah kembali masuk dalam Prolegnas 2016. Semoga saja tahun ini RUU tersebut segera disahkan menjadi UU, agar bisa segera mempersiapkan tenaga kerja sector domestik yang mampu bersaing dengan PRT dari kawasan ASEAN terutama Filipina, Vietnam dan Thailand.

Selamat memperingati Hari PRT Internasional, 16 Juni 2016, semoga cita-cita kerja layak bagi PRT dapat segera terwujud....!!!

Media diskusi terkait kerja layak bagi PRT ada di Fanpage ‘PRT bukan Pembantu’ silahkan bergabung dengan klik ‘like’ di https://www.facebook.com/BukanPembantu?ref=hl

Irfan Afandi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun